SURABAYA (bangsaonline) – Penyidik Polda Jatim sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) kasus dugaan judi sabung ayam beromzet puluhan juta rupiah di Pakisaji, Malang. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik menerangkan itu, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/6).
“SPDPnya sudah kami terima dari Polda,” kata Andi Muhammad Taufik. SPDP kasus judi sabung ayam tersebut, lanjut dia, diterimanya pada tanggal 6 Juni 2014 lalu. Kejati sudah menyiapkan jaksa penuntut umum untuk menyidangkan kasus tersebut. Tim jaksa diketuai oleh jaksa Basuki.
Penggerebekan judi sabung ayam dilakukan oleh anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim di gudang CV Semar Tani Karang Turen, Pakisaji, Malang, beberapa waktu lalu. Empat orang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah W (45) selaku pemilik gudang, HP (53) waga Wlingi, T (55) warga Wonosari dan DEC (34) warga Pakisaji.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranyapuluhan sepeda motor, uang tunai Rp 5 juta, buku catatan taruhan, satu set beberan sabung ayam dan 30 ekor ayam petarung. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo UU No 7 Tahun 1974 tentang Perjudian. ”Ancaman hukuman pidananya 10 tahun penjara,” jelas Andi Taufik.








