MADIUN, BANGSAONLINE.com - Penyitaan aset milik mantan wali kota Madiun Bambang Irianto berupa kantor DPC Partai Demokrat Madiun tak berimbas pada kegiatan di tempat yang telah dipasangi papan segel dari KPK tersebut.
Seperti diketahui, enam aset milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Madiun, Bambang Irianto disita oleh KPK, salah satunya adalah kantor DPC Demokrat di Jalan A Yani no 79 RT 10/RW 4 Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Baca Juga: Pasca Kantor Disita KPK, Aktivitas Partai Demokrat Kota Madiun Berjalan Normal
“Saya kemarin memang ada di tempat itu karena dihubungi pihak KPK sebagai saksi atas penyitaan atau penyegelan, yang lain-lain saya tidak tahu. Itu wilayahnya KPK,” kata Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Madiun, Istono kepada wartawan, Kamis (23/02).
Namun, saat ditanya tentang status kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan yang difungsikan sebagai Kantor DPC Demokrat, Istono enggan menjawabnya. Dia berdalih, tidak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar terkait hal tersebut.
Dia terlihat santai meski kantor DPC PD Kota Madiun disita KPK, karena menurut Istono kantor DPC Demokrat Kota Madiun masih bisa digunakan untuk kegiatan partai. Sebab menurutnya, hasil proses hukum atau keputusan hukum terhadap Bambang Iranto belum inkracht.
Baca Juga: KPK Juga Sita Rumah Wali Kota Madiun di Perum Green Land Kediri
“Masih bisa digunakan, karena proses itu masih berjalan. Nanti hasilnya seperti apa kan kita tunggu,” ucapnya.
Dikatakan Istono, Kantor DPC Demokrat Kota Madiun itu sudah berfungsi sekitar 2013. Sehari-hari, kantor itu ditunggui petugas partai serta seorang pegawai.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, Rabu (22/02). Yakni kebun pepaya di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, tepatnya di depan SDN Manisrejo 1 Madiun. Selanjutnya, KPK menyisir kantor DPC Partai Demokrat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangu Harjo. KPK juga menyita dua rumah milik Bambang Irianto yang berada di Jalan Sikatan, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo dan Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. (nal/rev)
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun, Giliran Bos Hotel Aston Dipanggil KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News