Bambang Irianto, Cawali Terkaya yang Kemungkinan Berakhir di Penjara

Bambang Irianto, Cawali Terkaya yang Kemungkinan Berakhir di Penjara Kemegahan Pasar Besar Madiun setelah dibangun menyisakan sejumlah persoalan termasuk kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Bambang Irianto atau akrab disebut BI, cukup terkenal saat masa pendaftaran calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) Madiun pada 2013 silam. Tak heran, BI yang diusung Partai Demokrat berpasangan dengan Sugeng Rismiyanto dan dikenal dengan pasangan 'BaRis II' itu merupakan cawali terkaya saat itu.

BI yang akhirnya terpilih dan menjadi Wali Kota untuk priode 2014-2019 itu memiliki harta kekayaan senilai Rp 121 miliar dan 60.000 USD. Data kekayaan tersebut, dimiliki Bambang pada 5 Juli 2013, ketika ia akan maju dalam Pilkada periode 2014-2019.

Baca Juga: Pasca Disita KPK, Kantor Demokrat Madiun Tetap Dipakai Beraktivitas

Kini, BI kembali menjadi sosok 'terkenal' lantaran kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. Karir politik Wali Kota Madiun itu pun di ujung tanduk menyusul status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Orang nomor satu di Pemkot itu terancam kehilangan jabatannya sekaligus posisinya sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun.

‘’Kalau terbukti (korupsi) jelas berat, akan berantakan karirnya,’’ terang akademisi Mudji Raharjo, Minggu (23/10).

Mudji mengatakan induk partai pengusungnya, DPP Partai Demokrat, jelas tidak akan tinggal diam. Sanksinya,bakal dinonaktifkan dari ketua DPC. Di Demokrat, kata dia, hanya dua opsi mundur atau diberhentikan. ‘’Sebab, otomatis karir politiknya cedera,’’ ujarnya.

Baca Juga: KPK Juga Sita Rumah Wali Kota Madiun di Perum Green Land Kediri

Warga Banjarejo, Taman, Kota Madiun ini mengatakan jabatan BI sebagai wali kota juga terancam jika sangkaan gratifikasi dalam proyek senilai Rp 76,5 miliar itu terbukti. Pertimbangannya, pasal yang disangkakan cukup berat.

KPK menjerat dengan pasal 12-i atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‘’Ancaman pidananya minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,’’ paparnya.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau penyewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Wali Kota Madiun, Giliran Bos Hotel Aston Dipanggil KPK

Mudji menjelaskan jika terbukti, dengan aturan pidana minimal tersebut, BI akan “sekolah” paling cepat empat tahun. Namun bisa saja majelis hakim dapat mengganjar lebih berat. Tentu dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti.

‘’Semoga yang terbaik, karena betapapun beliau tetap pemimpin Kota Madiun hingga saat ini,’’ terangnya.

Menurut dosen politik dan hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Madiun ini, status tersangka berpengaruh secara psikologis tidak hanya pada diri BI, namun juga pada bawahannya. Etos kerja BI, kata dia, akan semakin menurun karena fokusnya terpecah. Sedangkan bawahan, secara moral ikut prihatin. ‘’Akan ada degradasi dalam hal etos kerja dibandingkan sebelumnya,’’ terangnya.

Baca Juga: Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Korupsi Pasar Besar, KPK Panggil Pejabat-pejabat Pemkot Madiun

Dia menambahkan, sebelum mendagri mencopot jabatan wali kotanya, pengusaha migas ini masih dapat menjalankan kepemimpinannya di Kota Madiun. Jika sebaliknya, Wakil Wali Kota Sugeng Rismiyanto harus bersiap naik tahta untuk meneruskan era BaRis II yang tersisa. ‘’Tentunya karakter kepemimpinnya berbeda, dan bawahan akan menyesuaikan,’’ katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan BI sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi megaproyek pembangunan PBM. Kasus ini mulai mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang proyek ini melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 35/2011 tentang perubahan Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sempat mengambil alih perkara ini. Namun, pada Desember 2012, kejati menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Sejak Agustus 2015 kasus tersebut ditangani KPK. Oktober 2016 ini KPK menetapkan BI sebagai tersangka.

Baca Juga: Kembangkan Kasus Korupsi Pasar Besar Madiun: Notaris Diperiksa, KPK Geledah Tiga Instansi

Ironisnya ternyata tidak semua terperiksa memenuhi panggilan KPK di Mako Brimob. Dari sembilan nama daftar terperiksa, Kabid Cipta Karya DPUDodo Wikanuyoso absen.

‘’Pak Dodo tidak hadir, karena jadwalnya HD (hemodialisa) atau cuci darah di rumah sakit,’’ terang sumber di DPU Kota Madiun yang meminta namanya tidak dikorankan beberapa waktu lalu.

Menurut sumber tersebut, Dodo menyampaikan izin kepada penyidik komisi antirasuah saat kantor DPU digeledah Selasa (18/10) lalu. Dodo harus cuci darah sepekan dua kali, setiap Senin dan Jumat, di salah satu rumah sakit di Madiun.

Baca Juga: KPK segera Periksa Wali Kota Madiun, KPK Gadungan Acak-acak 14 Daerah di Jatim

‘’Sehingga pada hari jumat tidak datang. Saya tidak tahu akan dipanggil lagi atau tidak,’’ tegasnya.

Selain ketidakhadiran Dodo, kedatangan Kepala DPU Agus Siswanta ke Yos Sudarso 90 (sebutan mako brimob) cukup mencuri perhatian para awak media. Sebab, mantan sekretaris bappeda itu tidak masuk dalam list terperiksa. Agus datang ke mako brimob sekitar pukul 13.00. Dia turun tepat di depan pos penjagaan dari mobil dinasnya AE 43 BP.

Tangan kirinya menenteng berkas terbungkus map merah. Kurang lebih sejam kemudian Agus keluar dari mako brimob. ‘’Bukan pemeriksaan, hanya dimintai keterangan,’’ kilah Agus Sis, sapaan akrabnya, kepada wartawan. Dia juga menolak mengungkapkan situasi di dalam mako brimob, terkait jumlah orang yang diperiksa. Dia berdalih bukan kewenangannya. Dia datang hanya untuk menandatangani sejumlah berkas.

Baca Juga: Sudah 17 Gubernur Dipenjara karena Korupsi, 30 Saksi Diperiksa Soal Korupsi Wali Kota Madiun

‘’Saya kepala dinas yang harus bertanggungjawab atas seluruh dokumen,’’ katanya memotong pertanyaan wartawan. (nal/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO