Resmi! KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Resmi! KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menyampaikan keterangan.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, MD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada Senin (19/1/2026) kemarin.

Kepastian status hukum ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi KPK, Selasa (20/1/2026) malam.

Asep mengungkapkan bahwa kasus ini mencakup dugaan tindak pemerasan dengan modus permintaan fee proyek, penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Ini merupakan kali kedua Wali Kota Madiun telah menjadi OTT dari KPK, sehingga ini menjadi warning bagi Kota Madiun,” tutur Asep.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat dinas, pihak swasta, hingga pengurus yayasan kesehatan.

Selain Wali Kota MD, pihak lain yang diamankan antara lain RR (orang kepercayaan MD), TM (Kepala DPUPR), hingga SG (pemilik RS Darmayu).

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp550 juta. Rinciannya, uang sebesar Rp350 juta ditemukan dari tangan RR, sementara Rp200 juta lainnya diamankan dari TM.

Berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.

“Dari perkara tersebut, maka KPK menaikan ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka yaitu MD, RR, dan TM,” jelas Asep.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e (pemerasan) UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 dan 21 Tahun 2023 KUHP.

MD dan TM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B (gratifikasi) UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 20 dan 21 Tahun 2023 KUHP.