25 Tahun PT. Freeport Beroperasi di Indonesia, Hanya Beri Kontribusi Rp 40 Triliun

"Dengan syarat di antaranya, membayar pajak setiap tahunnya, dan melakukan divestasi saham sebesar 51 persen. Mengapa Freeport harus divestasi saham 51 persen? karena hal ini sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam amanat PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2017, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," papar Eni.

Lanjut Eni, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa perusahaan tambang diwajibkan melakukan divestasi 51 persen saham setelah beroperasi sekira 10 tahun.

"Freeport kan sudah 25 tahunan beroperasi di Indonesia, maka wajib divestasi saham 51 persen," terang Anggota FPG DPR RI asal Dapil X (Gresik dan Lamongan) ini didampingi Ketua DPD Golkar Gresik Ahmad Nurhamim, dan Penasehat DPD Golkar KH. Nur Muhamad

Namun, lanjut Eni, keinginan pemerintah Indonesia tersebut hingga saat ini belum disambut baik oleh manajemen PT. Freeport Indonesia. Mereka tetap menginginkan kerjasama dengan model Kontrak Karya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: