Dinas Perumahan Malang Fasilitasi Kepemilikan Rumah Murah bagi Para TKI

Dinas Perumahan Malang Fasilitasi Kepemilikan Rumah Murah bagi Para TKI Wahyu Hidayat, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang .

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kunjungan Bupati Malang ke Hongkong Minggu lalu membawa inspirasi bagi warga kabupaten malang. Dari kunjungan itulah, bupati ingin memfasilitasi para TKI agar nantinya dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Umumnya, uang hasil kerja para TKI setelah pulang dari luar negeri tidak ada wujudnya. Meski mereka pulang membangun rumah tapi bukan rumah hasil kerjanya sendiri, melainkan rumah orang tuanya atau rumah mertuanya. Oleh karenanya agar uang hasil kerja para TKI tersebut ada wujudnya, maka Pemkab Malang membantu TKI asal Kabupaten Malang ini untuk memfalitasi dalam kepemilikan rumah murah.

Baca Juga: Calon TKW Diduga Ditarik Biaya Rp 150 Ribu per Hari oleh Penampungan TKI di Malang

Program kepemilikan rumah bagi TKI ini, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengatakan, akan diselaraskan dengan program seribu rumah yang digagas oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya, nantinya para TKI bisa memilih lokasi perumahan murah di Kabupaten Malang. Dalam merealisasikan perumahan bagi TKI tersebut, Pihak Pemkab Malang akan menggandeng perbankkan dan pengembang. Sementara, untuk lokasi perumahan yang diperuntukkan para TKI itu akan ditentukan oleh pengembang.

“Kami tidak akan menunjuk pengembang tertentu, agar tidak terkesan ada permainan antara Pemkab Malang dan pengembang. Sehingga para TKI bebas memilih lokasi yang mereka kehendaki,” terangnya.

Sedangkan untuk teknis kepemilikan perumahan bagi TKI tersebut, pihak bank yang akan menyalurkan kredit. Dan para TKI nanti setiap bulan harus mengangsur kepada bank sesuai dengan kemampuan mereka mencicil.

Baca Juga: TKW Asal Malang Tewas di Cina, Keluarga Tuntut segera Diotopsi

“Sebab, besar kecil cicilan rumah itu tergantung uang muka yang mereka bayarkan, bahkan TKI bisa melakukan pembelian secara tunai,” terangnya.

“Selain itu kami juga akan meminta Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk menjadi penjamin. Hal itu untuk memastikan apakah TKI itu legal atau ilegal, yang juga diperkuat bahwa TKI yang bersangkutan tidak ada masalah,” kata Wahyu. Yang paling penting, lanjut dia, para TKI sanggup membayar angsuran setiap bulannya.

Selama ini dana subsidi kepemilikan rumah jumlahnya sangat besar, namun sayangnya hanya sedikit yang disalurkan. Sehingga dengan program kepemilikan rumah bagi TKI, maka diharapkan mereka mau berinvestasi rumah. Karena harga rumah atau tanah setiap tahun harga jualnya naik, sehingga tidak ada penyusutan uang yang diinvestasikannya.

“Bagi TKI yang membeli rumah yang difasilitasi Pemkab Malang ini, bisa melakukan pembayaran melalui bank-bank di luar negeri seperti Hongkong, Malaysia dan lain-lain. Sehingga setelah pulang ke desa asalnya, maka mereka sudah memiliki rumah pribadi,” tandasnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO