Dirikan Pabrik Air Minum di Grobogan Mojowarno, PT Tirta Investama Belum Kantongi IMB dan HO

Dirikan Pabrik Air Minum di Grobogan Mojowarno, PT Tirta Investama Belum Kantongi IMB dan HO

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - PT Tirta Investama (Danone Aqua) yang berencana mendirikan pabrik air minum di Dusun Mulyorejo, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno ternyata sudah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Namun demikian, perusahaan tersebut belum mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO (Hinder Ordonantie).

Baca Juga: Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Abdul Qudus melalui Kabid Pengendalian dan Pengawasan, Joko Triono, mengakui pihaknya sudah memproses surat pengajuan IPR dari PT Tirta Investama.

“Pada tahun 2014 itu sudah kita keluarkan IPRnya,” ujarnya, Jumat (17/3/2017). Joko enggan menyampaikan rincian luas IPR yang sudah dikeluarkan Pemkab Jombang.

Namun hingga kini, pihak perusahaan belum mengajukan permohonan untuk IMB dan HO. “Sampai sekarang belum ada pengajuan untuk IMB dan HO. Karena biasanya setelah IPR selesai, itu pengajuan IMB dan HO,” beber Joko.

Baca Juga: Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik

Terkait pengawasan untuk IPR apakah sesuai prosedur atau tidak, menurut Joko memang ada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (KPRD) yang memiliki kewenangan tersebut. “Jadi yang melakukan pengawasan ya mereka (KPRD, red). Hasilnya kami belum tahu,” tandasnya. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO