Dia menjelaskan, nantinya para kandidat dari unsur ini harus melampirkan surat pengunduran diri saat mendaftar. Syarat itu wajib diberikan setelah mereka resmi ditetapkan sebagagi calon resmi. "Itu bagian dari syarat. Jika tak terpenuhi, maka pencalonannya bisa digugurkan," tegasnya.
Isu soal sejumlah nama birokrat yang masuk dalam daftar kandidat potensial pilgub nanti memang tengah muncul. Sejumlah parpol bahkan sudah menjajakinya. Salah satu yang sudah muncul adalah dari Partai Demokrat (PD). Meski belum buka-bukaan, partai ini tidak menampik bahwa sejumlah kandidat yang tengah dijajaki berasal dari unsur PNS.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Soekarwo menyatakan siap memunculkan Calon Gubernur (Cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim tahun 2018 walaupun tak harus satu partai. Menurutnya, di Jatim itu hanya ada satu faksi, yaitu faksi Jawa Timur.
Menurut Pakde Karwo, calon yang akan didukung Partai Demokrat itu menunggu keputusan DPP pada September 2017. Namun pihaknya sudah menyetorkan 4 nama Bacagub yang sudah ramai dibicarakan publik ke DPP karena diminta.










