Waspada, Kosmetik dan Kebutuhan Rumah Tangga Kadaluarsa Dijual Lewat Facebook

Waspada, Kosmetik dan Kebutuhan Rumah Tangga Kadaluarsa Dijual Lewat Facebook Tersangka bersama barang bukti saat diamankan. foto: CATUR A E/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan SY (33), warga desa Sidomojo Kecamatan Krian Sidoarjo. Ia ditangkap lantaran menjual produk kecantikan dan kebutuhan rumah tangga yang sudah kedaluarsa.

Produk kecantikan kadaluarsa yang dijuanya itu di antaranya bermerk Pond's, Olay, Silkygirl, serta kebutuhan sehari-hari seperti pasta gigi merk Sensodyne, sampo merk Syoss, Rejoice, Pantene dan masker rambut merk VS.

"Kami mendapatkan laporan dari warga yang mengeluh setelah menggunakan barang tersebut merasa gatal. Kemudian kami melakukan pengembangan dan terbukti tersengka ini mengubah tanggal barang yang sudah kedaluarsa dengan tanggal baru," kata Kombespol Muh Anwar Nasir Kapolresta Sidoarjo pada awak media, Sabtu (01/04/2017).

Kapolresta mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku, yakni tanggal kedaluarsa dihilangkan dengan cara digosok dengan minyak tiner. "Dan bila kemasan tanggal kedaluarsanya itu timbul ditempeli dengan stiker yang bertuliskan 'New'," jelas Kombespol Muh Anwar Nasir.

Berdasarkan pemeriksaan, Kombespol Muh Anwar Nasir menerangkan, bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut dari dua orang asal Bekasi yang saat ini masih buron dengan harga 50 persen dari harga normal. Tersangka mengaku dalam satu bulannya mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 3 juta.

"Barang yang sudah diganti tanggal kedaluarsanya dijual melaui online dengan akun facebook bernama 'Ratu Shop Krian'," kata Anwar Nasir.

"Masyarakat hendaknya berhati-hati untuk membeli barang yang melalui online apalagi harganya relatif murah," pesannya.

Kombespol Muh Anwar Nasir menjelaskan, tersangka menjual barang tersebut di beberapa kota seperti, Malang, Pasuruan, Jember, Surabaya, Sumenep, Tangerang, Wonosobo, Lamongan, Gresik, Nganjuk, Semarang, Mojokerto, Gresik, Blitar, Bogor dan lainnya.

"Tersangka ini menjualnya barang tersebut ke beberapa daerah. Tersangka akan kami jerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf g dan j ayat 2 UU nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO