KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan uji Kemampuan Dasar Keagamaan (KDK) sebagai syarat kenaikan jenjang sekolah di Kota Mojokerto mendapat atensi dari Komisi III DPRD setempat.
Wakil Ketua Komisi III, M. Cholid Virdaus berharap Dinas Pendidikan menjalin sinergi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat agar program yang telah berjalan sejak empat tahun lalu maksimal. Tak hanya itu, Komisi ini juga mengkaji perlunya uji kompentensi bagi pengajar Alquran yang menjadi mitra Diknas dalam program KDK.
Baca Juga: 7 Sekolah di Kota Mojokerto Raih Penghargaan Adiwiyata 2024
"Setelah berjalan sekian tahun, kami mulai berpikir tentang evaluasi program KDK yang selama ini berjalan baik. Seperti pelaksanaan uji kompetensi bagi pengajar Alquran sehingga ada standarisasi terhadap hasil pengujian yang dilakukan dalam setiap momen penerimaan siswa baru SLTP," papar Cholid Virdaus usai berkonsultasi dengan pihak Kemenag RI terhadap program KDK, beberapa waktu lalu.
Pengujian yang sama, lanjut politisi PKS ini, wajib diterapkan bagi penguji non-muslim. "Demikian dengan penguji yang non-muslim, harus ada standarisasi materi ujian. Kalau Kristen misalnya, penguji harus memahami ajaran daripada agamanya masing-masing sehingga harapan adanya pembentukan moral yang mendasar ini dapat terwujud".
Lebih dari itu, tambah ia, hasil ujian berbasis keagamaan ini harus ditindak lanjuti pihak sekolah. "Formatnya harus dibuat pemerintah, kalau siswa belum bisa baca Alquran maka di kelas ia harus mendapatkan pengarahan pembacaan selanjutnya sehingga ketentuannya akan berlaku sama," tandasnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Mojokerto Bangga dengan Prestasi Mochamad Yasin, Guru Terbaik II Tingkat Nasional
"Dengan adanya kemampuan KDK yang berjenjang misalnya, jika siswa yang sudah baca quran bisa dilanjutkan ke kelas penghafalan. Kalau yang belum bisa baca quran, supaya ditindaklanjuti di tingkat SMP. Demikian dengan sholat. Kalau SMP ke SMA harus hafal jus 30. Konsep untuk mencapai sasaran anak."
Karena itu, Cholid berharap Diknas dan Kemenag RI harus bersinergi. Dengan adanya satu suara ini, maka program KDK bisa berjalan maksimal.
Terhadap program KDK ini, pihak Komisi III sedianya akan melakukan kajian bersama dengan Dinas Pendidikan dalam forum hearing. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akan duduk satu meja membahas format KDK yang telah berjalan. Hal ini disampaikan pihak Sekretaris DPRD setempat.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemkot Mojokerto Salurkan Seragam dan Peralatan Sekolah
Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, pasal 12, ayat (1) huruf a, mengamanatkan: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.”
Bukan hanya di sekolah negeri, juga di sekolah swasta, bahwa setiap siswa berhak mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agamanya harus dipenuhi, maka pemerintah berkewajiban menyediakan / mengangkat tenaga pengajar agama untuk semua siswa sesuai dengan agamanya baik sekolah negeri maupun swasta. Pasal 55, ayat (5) menegaskan: “Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lian secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News