KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Mengawali tahun 2025 Kota Mojokerto menyabet penghargaan standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA).
Standarisasi yang dilakukan dalam rangka memastikan layanan dan wadah informasi yang tersedia ramah bagi anak.
Baca Juga: Takziah ke Rumah Duka 4 Siswa SMPN 7 Kota Mojokerto, Pj. Gubernur Jatim Sampaikan Duka Cita
Serta berfokus pada penyediaan informasi terintegrasi (informasi, tempat bermain, tempat peningkatan kreatifitas, dan tempat berkonsultasi) yang dibutuhkan oleh anak-anak, dengan pendekatan pelayanan ramah anak.
PISA dikembangkan melalui berbagai wadah seperti perpustakaan daerah, taman baca masyarakat, taman cerdas, taman pintar dan lainnya.
"Kami bersyukur, dengan usaha keras dan maksimal seluruh OPD terkait, Kota Mojokerto terstandarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak. Dengan penghargaan penetapan standarisasi ini, akan dapat memotiasi Kota Mojokerto lagi, dalam pengelola layanan informasi untuk meningkatkan upaya pemenuhan hak anak atas informasi layak anak dalam mendukung terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak dan Indonesia Layak Anak," kata Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, Choirul Anwar.
Baca Juga: Didampingi Pj Ali Kuncoro, Pj Gubernur Jatim Takziah ke Rumah Duka Siswa Korban Tenggelam
"Mari kita pertahankan prestasi ini dan meningkatkan yang lebih tinggi lagi," harapnya
Sementara itu, untuk dinyatakan sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA), SDN Kranggan 1 telah melalui berbagai penilaian. Mulai dari penilaian mandiri hingga verifikasi lapangan terhadap indikator SRA oleh tim auditor pada September 2024 lalu.
“SDN Kranggan 1 sudah memenuhi semua indikator SRA, baik dari manajemen dan tenaga layanan. Termasuk telah terpenuhinya fasilitas SRA seperti adanya Papan/Identitas nama SRA yang sesuai standar, memenuhi standar keamanan/keselamatan dan kesehatan, memiliki pojok baja atau ruang perpustakaan dan tentunya sudah menjadi kawasan tanpa rokok,” terangnya.
Baca Juga: Gelar Temu Media, Pj Wali Kota Mojokerto Bahas Insiden Pantai Drini
Untuk diketahui, standarisasi Sekolah Ramah Anak juga merupakan indikator pendukung dalam penilaian Kota Layak Anak pada Klaster IV. Yaitu Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan Seni Budaya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos Kota Mojokerto, Muntamah menerangkan, Penghargaan standarisasi sekolah ramah anak ini merupakan program bagaimana anak anak merasa aman dan nyaman berada dilingkungan sekolah.
Sedangkan, penghargaan standarisasi pusat imformasi sahabat anak, adalah untuk memberikan hak hak anak dalam mendapatkan informasi yang layak di akses oleh anak anak.
Baca Juga: Korban Laka Laut Pantai Drini Tiba, Pj Wali Kota Mojokerto Turut Sholati Jenazah
Sekolah Ramah Anak (SRA) yaitu SDN Kranggan 1, untuk standarisasi Pisa Tahun 2024. Sedangkan, untuk Perpustakaan SMPN 2, Perpustakaan SMPN 4 dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di alun-alun.
"Kami, juga mendapatkan penghargaan standarisasi ruang bermain anak yang berada di alon alon Kota Mojokerto. Ini adalah ruang bermain anak di alon alon Kota Mojokerto, yang telah dinilai memenuhi indikator sebagai tempat edukatif untuk anak anak, sebagai tempat untuk bermain maupun berekreasi bagi anak anak. Jadi, penilaian harus memenuhi kreteria, seperti harus aman dan mengandung edukasi dan juga fasilitasnya benar benar melindungi anak anak. Supaya tidak terjadi hal hal yang diinginkan," ujarnya
"Mudah mudahan, kedepannya semakin banyak stakeholder Kota Mojokerto ini mendukung program Kota Mojokerto sebagai Kota Layak Anak. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi juga menjadi taanggung jawab dunia usaha, lembaga masyarakat dan juga termasuk media massa," imbuhnya
Baca Juga: Segenap Jajaran Pemkot Mojokerto Turun Tangani Musibah yang Menimpa SMPN 7
"Ini merupakan prestasi nasional dari Bapak Pj Wali Kota Mojokerto yang segera menyelesaikan tugasnya, juga kado buat anak anak Kota Mojokerto tentang komitmen Pemkot Mojokerto mewujudkan pemenuhan anak menjadi prioritas," pungkasnya. (ris/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News