DPRD‎ Jatim Imbau Perusahaan Bayar THR Sebelum Tenggat Waktu

DPRD‎ Jatim Imbau Perusahaan Bayar THR Sebelum Tenggat Waktu Anggota Komisi E DPRD Jatim, Mochamad Eksan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur mengimbau perusahaan agar membayar tunjangan hari raya () sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi, yakni H-7 dari hari raya. Ketentuan itu harus dipatuhi oleh perusahaan di Jatim. Pasalnya ini merupakan pemenuhan hak karyawan yang merupakan kebutuhan normatif pekerja atau buruh. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi E , Mochamad Eksan.

‎"Kami harap semua perusahaan di Jatim mematuhi peraturan tersebut, sehingga karyawan bisa berlebaran bersama keluarga dengan nyaman dan suka cita. Kami berharap tidak ada lagi tunggakan yang menjadi hak buruh," tegas‎ anggota Fraksi NasDem-Hanura itu, Senin (12/6).

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Wakil Ketua DPW Partai NasDem Jatim ini mengatakan, tidak ada alasan lagi perusahaan untuk menunda atau tidak memberikan kepada pekerja. Karena kondisi ekonomi yang lemah atau hal lain yang menghalangi pemberian.

"Karena hak ini merupakan normatif buruh untuk menerima tersebut," ujarnya.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan , Eksan berharap pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar kan , sesuai Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Presidium KAHMI Jember itu melanjutkan, ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keagamaan bagi pekerja/buruh di semua perusahaan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

"Saya berharap pemerintah memberikan sanksi tegas, sehingga membuat perusahaan menjadi jera dan tidak mengulangi tidak memberikan pada karyawan atau pekerja," ujar Eksan.

Terkait posko pengaduan di dewan, ia mempersilakan kepada karyawan untuk mengadu apabila tidak menerima pada lebaran tahun ini.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

"Kami ini wakil rakyat siap memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat," pungkas anggota Dewan asal daerah pemilihan Jember dan Lumajang tersebut. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO