SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya meringkus pelaku budak Narkoba golongan 1 jenis sabu. Pelaku itu bernama Septian Dwi cahyono (26) warga asal Jalan Babatan Labansari Utara Surabaya.
Pria bertato (tersangka) yang sehari-harinya bekerja sebagai pengamen ini, mencari uang tambahan dengan menjadi pengedar atau kurir sabu. Ia berdalih nekat menjadi kurir sabu lantaran ekonomi keluarganya terdesak.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Dengan menerima upah senilai Rp. 50 ribu rupiah, tersangka ini rela menjadi kurir Sabu-Sabu yang diambilnya dari seseorang di Jalan Kunti Surabaya.
"Tersangka ini kami ringkus di sekitar perempatan di Jalan Kedung Cowek Surabaya," ujar Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Kompol Prayitno, Rabu (19/07/2017).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kompol Prayitno, Septian tidak bisa lantaran anggota menemukan satu poket kristal putih jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Dengan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,58 gram, tersangka Septian harus mendekam dalam tahanan dan di jerat dengan Pasal 114, 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Terhadap kasus ini, kami masih melakukan pengembangan, dari siapa untuk siapa barang haram tersebut diedarkan,” sambung Kompol Prayitno yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Farida SH. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News