SIDOAROJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polsek Porong berhasil membekuk M. Fahmiludin (24) warga Desa Bulusidokare RT 04 RW 01, Kecamatan Sidoarjo. Pemuda itu terpaksa berurusan dengan Polsek Porong, lantaran dia melakukan penganiayaan serta perampasan motor bebek Yamaha Mio J warna putih Nopol N 4379 TC. Korbannya adalah Roif (16), pelajar SMK Rembang Kelas 2, asal Desa Pasinan RT 02 RW 03, Pasuruan.
Motor itu dirampas saat ia nongkrong di warung kopi, utara SPBU, Dusun Simo, Desa Kesambi, Porong, Sabtu (22/07) kemarin.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
Kapolsek Porong, Kompol Hery Mulyanto menjelaskan kronologi penganiayaan dan perampasan motor tersebut. "Mulanya sekitar pukul 00.30 WIB dini hari pelaku bersama kedua temannya Imam Ghozali (22), dan Wahyu (20), pesta minuman keras di kawasan bok legi Sidoarjo. Setelah teler, mereka bertiga berboncengan dengan mengendarai satu unit motor bebek Yamaha Jupiter warna hitam Nopol N 5205 WM. Merela melintas di jalan raya Tanggulangin, menuju jalan raya arteri porong," ceritanya, Selasa (25/07).
"Setibanya di tempat kejadian perkara, tepatnya di warung kopi utara SPBU Desa Simo, pelaku mendapati korban bersama M.Syaiful (kakak korban) dan temannya Haris Damayanti, M.Domir, sedang nongkrong dan duduk di warkop tersebut. Tidak lama, mereka dihampiri pelaku sambil memegang baju korban, 'sambil berkata kenapa lihat-lihat'," sambung Hery Mulyanto menirukan kata-kata pelaku.
"Tanpa basa-basi, pelaku langsung melayangkan bogeman mentah pada rahang kiri korban hingga membuatnya terjatuh ke tanah. Tidak puas atas aksi itu, pelaku juga membawa kabur motor milik korban, namun dihadang oleh kakaknya, M. Syaiful. Kebetulan anggota kami, sedang melintas dan melihat adanya keributan di jalan raya. Seketika pelaku beserta barang buktinya digelandang ke Polsek Porong untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan 1 unit motor Mio J dan 1 unit motor Yamaha Jupiter diamankan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan," pungkas Hery Mulyanto. (cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




