Tersangka saat diekspos di Mapolres Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polres Gresik berhasil membekuk Haris Kurniawan (34), seorang pengedar narkoba yang tinggal di Rusunawa Blok-A/04, Jalan Usman Sadar. Ia dibekuk di tempat tinggalnya tanpa perlawanan Jumat (22/9/2017) lalu.
Kasatnarkoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi lalu melakukan kroscek informasi tersebut dan melakukan penggerebekan di tempat tinggalnya, pada Jumat (22/9/2017).
"Saya memerintahkan langsung tembak di tempat jika terjadi perlawanan. Sebab, tersangka dalam melancarkan bisnis haramnya menakut-nakuti warga sekitar dengan senjata tajam jenis pisau dan celurit. Untuk masuk ke jaringannya cukup sulit. Tersangka tidak melayani pembelian sabu di bawah 1 gram," ujar Chotib Widiyanto saat rilis di Mapolres Gresik, Rabu (27/9/2017).
"Tapi saat kami tangkap, tersangka tidak melawan, dan sajam kami temukan dalam kondisi tersimpan," sambungnya.
"Tersangka sering menggunakan Rusunawa untuk pesta sabu," pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita BB (barang bukti) berupa enam klip berisi sabu dengan total berat 5,75 gram, 1 serbuk ekstasi seberat 0,63 gram, 1 rol plastik pembungkus, 1 timbangan, 1 alat klip, dan beberapa BB lain.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Haris Kurniawan mengaku hanya sebagai pengguna. "Saya bekerja sebagai juru parkir di wilayah Giri, Kebomas, Gresik. Saya menggunakan sabu hanya sebagai penambah stamina," akunya. (hud/rev)








