DPRD Gresik Siapkan Review Perda RPJMD 2016-2021

DPRD Gresik Siapkan Review Perda RPJMD 2016-2021 Nur Qolib, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - segera menyiapkan review (tinjau ulang) peraturan daerah (perda) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Gresik 2016-2021. Langkah ini sebagai tindak lanjut dikirimnya draft review Perda RPJMD oleh Pemkab Gresik.

Nur Qolib, Wakil Ketua DPRD gresik mengungkapkan, review ini disebabkan adanya sejumlah program atau target yang tidak dimungkinkan tercapai.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

"Jadi, ada sejumlah program atau target kalau dirasionalkan tidak mungkin tercapai kalau melihat situasi dan kondisi saat ini," papar politikus PPP asal Kecamatan Menganti ini.

Adapun program maupun target yang bakal direview di antaranya soal target keuangan. "Sebab saat pembahasan dan pengesahan Perda RPJMD pada Agustus 2017 lalu, kekuatan APBD diprediksi mencapai kisaran Rp 7 triliun pada 2021. Namun, ternyata tidak mencapai angka tersebut," paparnya.

Selain APBD, lanjut Nur Qolib, sedikitnya ada 8 program yang perlu dilakukan peninjauan untuk diselaraskan dengan program Nawa Cita Presiden Jokowi. "Adanya sejumlah OPD baru juga berimbas terhadap program yang sudah tertuang di Perda. RPJMD direview menyesuaikan kondisi OPD baru," jelasnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Mengacu informasi awal dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappelitda), beberapa pasal di perda tersebut yang akan direview di antaranya pasal 38 yang memuat sejumlah kebijakan Sambari-Qosim secara umum dan khusus. Sebagai contoh, soal kondisi kekuatan keuangan APBD Gresik mulai tahun 2016-2021.

"Namun tak menutup kemungkinan dalam pembahasan perda nanti perubahan atau review pasal-pasal bisa berkembang. Tentunya kondisi ini didasarkan fakta-fakta temuan di lapangan oleh DPRD. Jadi tidak hanya pasal 38 yang direncanakan review. Namun, bisa merembet ke pasal lain. Makanya, tim review Perda RPJMD nanti akan pelajari secara detail pasal demi pasal. Sudah rasional atau tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini," pungkas dia. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO