DPRD Jatim Imbau Pemprov Tidak Kecolongan dengan Peredaran Pil PCC

DPRD Jatim Imbau Pemprov Tidak Kecolongan dengan Peredaran Pil PCC Anggota DPRD Jatim Benjamin Kristianto. Foto: DOK/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur meminta kepada stakeholder terkait seperti, Badan Narkotika Nasional (BNN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai Dinkes, Dindik maunpun Dinsos Jatim untuk terus melakukan sosialisasi secara intensif ke masyarakat terkait bahaya peredaran obat paracetamol, caffeine, dan korisol-prodol (PCC). Imbauan itu disampaikan Anggota Benjamin Kristianto.

Anggota Komisi A itu menyesalkan dengan munculnya kembali peredaran PCC maupun obat yang dicampur zat terlarang di tengah anak dan masyarakat Surabaya. Menurut Benjamin, seharusnya kasus PCC itu sudah tuntas pada satu bulan lalu.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

"Saya harapkan ke depan masalah ini bisa diselesaikan dengan koordinasi yang baik antara instansi terkait, dengan melalui sosialisasi secara intensif ke sekolah - sekolah," ujar politisi yang akrab disapa Dokter Benny itu, Senin (23/10).

Alumni Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran Bandung ini menyampaikan, BPOM dan BNN Provinsi Jatim juga bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim untuk mensosialisasikan bahaya PCC ke sekolah - sekolah, sehingga dengan kerjasama tersebut peredaran obat - obat terlarang maupun PCC di sekolah bisa diantisipasi dengan cepat dan baik.

"Saya berharap pemerintah tidak hanya sosialisasi PCC saja yang disosialiasikan, tapi edukasi tentang bahaya obat yang tidak layak minum maupun jenis narkoba baru yang dilarang beredar," imbuh anggota Fraksi Gerindra tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Menurut Ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Jatim itu, sebenarnya PCC tergolong obat biasa. Tetapi jika diminum dengan minuman lain yang mengandung zat meningkatkan gairah, efeknya bisa bahaya. Maka dari itu peredarannya dilarang.

"Kami harap kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap teror obat berbahaya ini, dan kepada pihak kepolisian untuk terus menindak tegas dan menelusuri siapa jaringan peredaran PCC ini," urai Benny.

Ia menambahkan, pihak saat ini bersama Dinas Kesehatan, BPOM, Polda Jatim, BNN Provinsi Jatim, Disnakertrans, Dispora dan Kwarda Pramuka Jatim membentuk Forum Pengendalian dan pencegahan Obat (FP2O) terlarang di Jatim. tugas tim ini untuk mencegah penyalahgunaan obat tersebut. (mdr)

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO