Petugas mengamankan arak siap edar maupun baceman.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim saber miras yang terdiri dari Koramil, Polsek, dan Satpol PP Kecamatan Semanding kembali menggrebek pabrik produsen Minuman Keras (Miras) jenis arak di wilayahnya, Senin (18/12). Lokasinya ada di perumahan padat penduduk Dusun Krajan, Desa Perunggahankulon.
Kali ini terdapat tiga rumah produksi arak yang digerebek petugas dalam waktu bersamaan. Tiga lokasi itu memang saling berhimpitan satu sama lainnya. Bahkan para pemiliknya masih ada ikatan kekerabatan.
Tiga pelaku itu adalah Sulasih dan Suwarni yang merupakan kakak beradik, sementara satu pelaku lainnya adalah Rawi yang merupakan paman dari kedua pelaku.
“Semua pelaku ada ikatan keluarga,” ucap Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo kepada BANGSAONLINE.com
Menurutnya, penggrebekan tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di rumah tersebut jadi tempat produksi arak. Dari informasi itu, petugas langsung menentukan target operasi (TO) hingga berhasil mengamankan pelaku.
Dari ketiga pelaku tersebut petugas mengamankan sedikitnya 89 botol sekitar 130 liter arak siap edar, 4.000 liter baceman, 5 buah panic besar, 5 buah kompor, dan 6 buah tabung LPG.

“Ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari pemeriksaan, salah satu pelaku atas nama Sulasih merupakan pemain lama dan telah beberapa kali diamankan dengan kasus yang sama. “Sulasih ini telah beroperasi beberapa kali, ini yang ketiga kalinya,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, Yo Psl 204 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara. (gun/rev)








