Pelaku saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Sidoarjo Kota berikut barang bukti berupa pakaian dalam seperti BH, Stoking dan Korset.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Fani Arsiando, warga Perum Griya Jasmin 3, Blok C No. 6, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo digelandang ke Mapolsek Sidoarjo Kota. Pasalnya, pria 19 tahun ini nekat mengambil perlengkapan wanita di toko Jl. KH Mukmin, Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo Kota.
Kapolsek Kota Kompol Rochsululloh mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi sebuah toko pakaian yang dijaga oleh Sartika Nur Amalia di kawasan Jl. KH Mukmin Sidoarjo, Jumat (9/2) sekitar pukul 12.00 WIB
BACA JUGA:
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
Setelah tiba di lokasi, pelaku memilih pakaian seperti pembeli pada umumnya. Namun, ketika usai memilih sebanyak 20 potong pakaian dalam seperti BH, Stoking dan Korset, pelaku meminta korban untuk membungkusnya.
"Karena belum dibayar, korban enggan membungkus pakaian yang usai dipilih pelaku," ucap Rochsululloh, Sabtu (10/2) kemarin.
Karena tidak juga dibungkus, pelaku mendorong korban hingga ke sudut toko, korban pun langsung berteriak. "Setelah berteriak, pelaku langsung menyumpat mulut korban dengan kaos kaki yang dipakai tersangka selama satu tahun tidak dicuci. "Kerugian sekitar Rp 1.018.200 dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsekta Sidoarjo Kota," terangnya.
Beruntung kejadian itu diketahui oleh warga yang saat itu melintas di depan toko tersebut. Sehingga warga langsung menolong korban dan membawa pelaku ke Mapolsek Kota.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku hobi menggenakan pakaian dalam wanita," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




