SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil bekuk kurir sabu-sabu, Rizal Ramadhan (21), warga Sedati Agung III, Desa Siwalan RT 07 RW 01, Kecamatan Sedati Sidoaro.
Kasat Narkoba Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, pekerja kuli bangunan itu berhasil ditangkap di Jl Raya Sedati Agung setelah membeli sabu dikawasan Surabaya. "Penangakapan itu berawal dari laporan masyarakat," ucapnya, Selasa (13/2).
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,32 gram di saku celana depan sebelah kiri. "Tersangka langsung kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut disuruh seseorang berinisial N saat pelaku bekerja. "Pelaku mendapat pesan dari Whatsapp yang isinya seseorang berinisial N meminta tolong untuk dibelikan sabu," katanya.
Setelah mendapat pesan tersebut, pelaku langsung mendatangi saudara N dan diberi uang Rp 400 ribu yang kemudian menghubungi saudara berinisial A yang berada di Pasar Sopoyono, Jl Kedung Asem, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
"Pelaku langsung mengambil barang haram tersebut. Tapi setelah kepulangan tersangka tepat di Jl Sedati Agung, Kecamatan Sedati, petugas langsung menangkap pelaku ini," terangnya.
Petugas yang mendapat informasi terkait keberadaan tersangka A setelah mengintrogasi tersangka Rizal, langsung dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dikawasan Surabaya. "Pelaku dijerat pasal 114 tentang narkotika," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News