"Rencananya kita buang ke laut, karena kondisi tidak memungkinkan, bisa jadi nanti kita buang ke septictank," terangnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, petugas juga melakukan uji labfor kedua setelah dilakukan uji labfor saat penangkapan. Pemusnahan ini merupakan perdana selama 10 bulan terakhir.
"Kalau sebelumnya, setelah kita lakukan penangkapan, kita serahkan ke BNN. Berikut barang buktinya. Tapi kali ini sudah bisa kita musnahkan sendiri bersama-sama dengan disaksikan Polresta Sidoarjo dan BNN," tandasnya.
Sementara, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa terkait proses penegakan hukumnya, penyidikan terkait kedua tersangka sudah mencapai pemberkasan. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan kemudian segera disidangkan.










