Musnahkan 5,3 Juta Pil, Polresta Sidoarjo Gunakan Molen Cor

Musnahkan 5,3 Juta Pil, Polresta Sidoarjo Gunakan Molen Cor Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji saat melakukan pemusnahan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemusnahan 5,3 juta lebih pil jenis paracetamol, cafein dan carisoprodol (PCC), Somadril dan Dextromethorphan (DMP) di halaman Polsek Wonoayu, Kamis (1/3). Pemusnahan terhadap barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin penggiling dan penanaman (pengecoran)

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan, barang bukti hasil temuan 5,3 juta lebih pil di desa Sawocangkring kecamatan Wonoayu, Sidoarjo pada Januari lalu sudah dilakukan pengujian laboratorium Forensik. Hasilnya, positif mengandung jenis paracetamol, cafein dan carisoprodol (PCC), Somadril dan Dextromethorphan (DMP)

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

"Hasilnya positif. Sehingga hari ini bisa dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji usai melakukan pemusnahan.

Pil PCC dalam jumlah banyak tersebut, dimusnahkan menggunakan mesin penggilingan, dan hasilnya akan dilakukan penanaman (pengecoran). "Sehingga barang tersebut aman dari jangkauan masyarakat," imbuhnya.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah dilakukan uji labfor sebelumnya. "Sebagian barang bukkti juga kita serahkan ke labfor dan akan dijadikan bahan untuk persidangan nanti," tambah alumni sekolah perwira polisi angkatan '95 itu.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Saat ini, lanjut Himawan, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilakukan proses tahap P21(kelengkapan). Setelah itu, tahapan berikutnya adalah tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

"Mudah-mudahan bisa segera P21, sehingga kasus ini bisa segera disidangkan," tandasnya.

Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba maupun pil berbahaya yang ada di Sidoarjo.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Seperti diketahui Satreskoba menggerebek sebuah rumah kontrakan di RT 7 RW 2 Desa Sawocangkring, Kec Wonoayu, Sidoarjo, Selasa, (16/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB

Rincian dari jenis pil yang diamankan dalam penggerebekan itu petugas berhasil menyita pil jenis Somadril sebanyak 1.440.000 butir, PCC sebanyak 315.000 butir dan DMP sebanyak 3.600.000 butir. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO