Dugaan Pemerasan Terkait Kasus Narkoba, Empat Oknum Polisi di Surabaya Diperiksa Propam

Dugaan Pemerasan Terkait Kasus Narkoba, Empat Oknum Polisi di Surabaya Diperiksa Propam Kasubag Humas Polrestabes AKP Cinthya Dewi saat memberikan penjelasan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Propam mengamankan empat orang oknum polisi setelah dilaporkan warga atas tuduhan pemerasan terkait kasus narkoba.

"Kami telah mengamankan oknum petugas (kepolisian) di lapangan dilatarbelakangi oleh penangkapan kasus narkoba," terang AKP Cinthya Dewi, Kasubag Humas , Kamis (12/4).

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Namun pihaknya mengaku bahwa kasus yang diakui baru pertama kali terjadi di tersebut, hanya sebatas pengakuan karena tidak ditemukan barang bukti material.

Sedangkan kabar yang berhembus sebelumnya, ditemukan barang bukti sejumlah uang setelah oknum tersebut meminta tebusan kepada keluarga tertuduh sebesar 25 juta rupiah. "Sampai sekarang kami belum menemukan barang bukti yang terkait dengan tuduhan tersebut," lanjutnya.

Keempat oknum polisi itu pun hanya berstatus terduga pelaku pemerasan yang diberi sanksi pelanggaran disiplin oleh Propam .

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi hukuman disiplin. Bentuknya macam-macam, ada teguran tertulis, pindah pangkat, dan tunda pendidikan hingga pemecatan," tegasnya.

Kasie Propam Kompol Kuncoro pada kesempatan yang sama juga mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menangani kasus indisipliner petugas seperti pemerasan yang dilakukan oknum polisi kali ini. Tetapi, dirinya tak menampik jika beberapa anggota pernah berurusan dengan Propam lantaran pelanggaran disiplin ringan.

"Selama ini memang nggak ada, karena yang kita utamakan adalah pencegahan. Selama 2017 ada sekitar 7, jadi memang pencegahan sebelum terjadi kita lakukan pencegahan preventif," tutupnya.

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

Kasus pemerasan yang diduga dilakukan empat orang oknum polisi dari dua Polsek yang berbeda yakni anggota Polsek Rungkut bernama Mustofa dan tiga anggota Polsek Pakal Soni, Teguh, dan Aris ini bermula saat mereka menangkap 'S' warga Surabaya atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.

Bukannya di bawa ke markas, tertuduh 'S' ini justru dibawa ke daerah Taman Hiburan Rakyat (THR) Surabaya. Disana tertuduh diminta mengakui perbuatan menyalahgunakan narkoba. Selama meminta pengakuan 'S', keempat oknum polisi tersebut diduga menganiayanya.

Tak mau mengaku, keempat oknum polisi memaksa 'S' menghubungi keluarga untuk meminta tebusan uang sebesar 25 juta rupiah jika ingin lepas. Tanpa sepengetahuan mereka, keluarga meminta bantuan Propam .

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis

Akhirnya, keempat oknum polisi itu terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Propam dengan barang bukti 4,9 juta rupiah. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO