Unggah Foto Telanjang Gadis di bawah Umur, Agus Warga Balongpanggang Dipolisikan

Unggah Foto Telanjang Gadis di bawah Umur, Agus Warga Balongpanggang Dipolisikan Ilustrasi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gara-gara mengunggah foto telanjang gadis di bawah umur, Agus Wiyono alias Gendut (27) warga Dusun Gridijaya, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang dipolisikan.

Dia ditangkap Satreskrim Polres Gresik setelah mendapatkan laporan dari pihak korban lantaran mengunggah foto telanjang gadis di bawah umur, sebut saja Manis, di akun Facebook (FB) korban.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

Sudarwanto, keluarga korban, warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui ada foto telanjang korban.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, modus operandi Agus bisa mendapatkan foto bugil Manis dengan berpura pura sebagai pacar korban melalui media sosial Instagram (IG).

Awalnya, Agus memfollow IG korban dan memanfaatkan fitur Direct Massages (DM). Setelah direspon korban, Agus kemudian meminta email dan password akun FB milik korban.

Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas

Korban yang masih lugu lalu memberikan email dan password FB melalui DM Instagram. Agus akhirnya lebih intens merayu korban melalui DM sampai akhirnya, pelaku meminta foto telanjang dari korban.

Agus pun berhasil mendapatkan 2 foto bugil milik korban dengan posisi duduk sambil memperlihatkan alat vitalnya.

Puas mendapatkan 2 foto korban, pelaku langsung mengcapture/screenshot kiriman foto tersebut. Lantaran sudah mendapatkan password akun FB korban, Agus lalu mengupload foto telanjang korban ke Facebook milik korban sendiri.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Dari laporan keluarga korban beserta barang bukti, pelaku langsung kami tangkap," ujarnya.

Kasat menyatakan, pelaku melancarkan aksinya merayu korban sejak awal April, tepatnya pada tanggal 12 April 2018.

Kala itu pelaku meminta foto telanjang korban dan pada 13 April 2018 pelaku mengunggah foto korban ke akun Facebook korban.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli

Dalam penangkapan tersebut, tambah AKP Tiksnarto, polisi mengamankan barang bukti 1 unit Hp milik pelaku berisi foto telanjang milik korban, serta 1 unit HP milik korban untuk dilakukan penyitaan.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI. No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika(ITE)," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO