Pemkot Mojokerto Sorong 9 Raperda ke Dewan Kota

Pemkot Mojokerto Sorong 9 Raperda ke Dewan Kota Sembilan draft raperda yang dibacakan Wali Kota Mas'ud Yunus di hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto. Foto: YUDI EKO P/BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto kembali menyorong sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di awal tahun 2018 ini. Sebanyak sembilan raperda tersebut kini telah berada di meja legislatif untuk dibahas.

Sejumlah draft rancangan regulasi itu dibacakan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (23/4).

Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN

Raperda itu masing-masing tentang pemberian air susu ibu eksklusif, produk hukum daerah, retribusi pelayanan tera/tera ulang, penanaman modal, kawasan tanpa rokok, tanda daftar usaha pariwisata, sistem perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah (SP4D), perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan raperda tentang rencana pembangunan industri.

"Sembilan raperda ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan ke masyarakat dan untuk kemajuan Kota Mojokerto," ujar Mas'ud Yunus.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Deny Novianto mengatakan, sembilan raperda merupakan raperda yang sudah disepakati tahun lalu.

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024

"Setelah dari Provinsi raperda ini akan kita bahas bersama," jelasnya.

Lebih lanjut politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama bagian hukum akan membahas raperda ini. Selanjutnya, raperda yang telah dibahas ini akan dikirim kembali ke provinsi untuk direvisi dan ditelaah.

"Jika tidak ada revisi maka sesuai kesepakatan akan kita terapkan," ujarnya. (yep/ian)

Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO