Tersangka menyediakan layanan jasa PSK di beberapa kota besar di Indonesia, dengan tarif berkisar antara Rp 1,5 juta - Rp 5 juta. "Kegiatan seks komersial ini dibongkar dua bulan lalu, berkat patroli siber yang dilakukan jajaran Subdit Siber yang menemukan keganjilan di mana ada tawar menawar, transaksi oleh seseorang dengan orang lain," terang Arman.
Arman menjelaskan keuntungan yang diperoleh sang mucikari sebesar 35 persen dari tarif yang disepakati. Pelanggan menyetor uang terlebih dahulu ke rekening atas nama Eka Ayu Febrianty, baru layanan jasa seks komersial diberikan anak buahnya sesuai dengan foto.
"Jika orang yang didatangkan tidak sesuai dengan foto, maka Y memberikan foto lain," katanya.
Terungkapnya kasus ini, telah menguak sejumlah fakta bahwa hanya dengan kendali media sosial, tersangka bisa menjual jasa layananan seks komersial dari ratusan wanita yang berasal dari 7 provinsi di Indonesia. Antara lain Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Kalimantan.










