KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah libur panjang Lebaran sejak Sabtu (9/6), Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan masuk, Kamis (21/6). Bagi ASN yang tidak masuk tanpa alasan jelas akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS.
Libur atau cuti bersama bagi ASN diberlakukan sesuai dengan surat Edaran (SE) Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur Nomor B/8/M.SM.00.01/2018, tanggal 7 Juni 2018.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Inspektur Inspektorat Kota Kediri Maki Ali beserta jajaran melakukan sidak untuk memantau kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Pada sidak tersebut, Maki Ali melakukan pemantauan terhadap 30 OPD. Terdiri dari 17 dinas/kantor/badan, 2 kecamatan dan 11 kelurahan.
Maki Ali menjelaskan hasil dari sidak adalah sebanyak 7 orang tidak hadir tanpa keterangan dari jumlah ASN pada 30 OPD dengan jumlah ASN 1.671 orang. Untuk ASN yang hadir tepat waktu sampai dengan pukul 07.30 sebanyak 1.440 orang. Sementara untuk ASN yang hadir setelah pukul 07.30 sebanyak 191 orang. Sementara yang tidak hadir dengan keterangan sebanyak 33 orang.
Dari hasil sidak tersebut, Maki Ali mengungkapkan terjadi peningkatan kedisiplinan ASN Pemerintah Kota Kediri dibandingkan hari pertama masuk setelah cuti bersama lebaran tahun lalu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
“Bila tahun lalu sekitar 20% ASN yang tidak masuk, tahun ini hanya 0,42% yang tidak hadir tanpa keterangan. Ini lah yang patut kita syukuri,” ungkapnya.
Maki melihat bahwa peningkatan kedisiplinan ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kediri ini karena adanya tanggung jawab moril dari ASN karena telah mendapatkan Tambahan Penghasilan (TPP).
Untuk 30 OPD yang disidak antara lain, BPPKAD, DPM-PTSP, Dinkop UMTK, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bagian Umum, RSUD Gambiran, Kecamatan Pesantren, Kelurahan Tosaren, Kelurahan Betet, Kelurahan Banaran, Dispendukcapil, Dinsos, Dinkes, Disdik dan DP3AP2KB.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
Kemudian Disbudparpora, Sekretariat DPRD, Kelurahan Bandar Lor, Kelurahan Mojoroto, Kelurahan Pojok, DKPP, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Humas dan Protokol, Kecamatan Kota, Kelurahan Kemasan, kelurahan Pocanan, Kelurahan Balowerti, Kelurahan Dandangan dan Kelurahan Banjaran. (rif/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News