SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Khofifah Indar Parawansa dipastikan melenggang mulus menuju Gedung Negara Grahadi yang menjadi simbol kekuasaan pemerintahan di Jawa Timur. Praktis calon Gubernur Jatim nomor urut 1 itu tinggal menunggu penetapan pemenang pilgub oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Jalan mulus Khofifah menuju kursi Jatim 1 itu setelah adanya kepastian pasangan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno tidak melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasca rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh KPU Jatim, Sabtu (7/7) lalu.
Baca Juga: Hadiri Haul Ke-15 di Ciganjur, Khofifah Kenang Sosok Gus Dur Sebagai Pejuang Kemanusiaan
Ketua tim hukum dan advokasi pasangan Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, tak ada permohonan gugatan dari pihak pasangan calon nomor urut 2 untuk pilgub Jatim.
"Dengan tidak ada permohonan PHPU per tanggal 10 Juli 2018 pukul 23.59 WIB maka kesempatan waktu Paslon No. Urut 2 mempergunakan Hak Gugat (Legal Standing) dinyatakan berakhir," urai Hadi, Rabu (11/7).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan, menurut pasal 157 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, tertulis batas pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Hasil Pemilihan adalah 3 hari terhitung sejak Pleno Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilgub Jatim oleh KPU Provinsi Jatim.
Baca Juga: Khofifah: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Hormatilah dan Berbaktilah Selagi Ada
Pengacara mantan Sekda Gresik, Husnul Khuluq dalam kasus PT Smelting ini mengungkapkan saat ini Khofifah-Emil hanya menunggu proses administratif yaitu penetapan paslon Gubernur dan Wagub terpilih oleh KPU Jatim.
"Di mana untuk melakukan penetapan tersebut KPU Jatim harus memperoleh surat keterangan bahwa tidak terdapat gugatan dari Mahkamah Konstitusi. Surat keterangan itu akan dikeluarkan pada tanggal 23 Juli mendatang," ujar mantan staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) itu.
Terpisah, Komisioner KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, sampai batas akhir mengajukan gugatan PHPU ke MK, pihaknya belum mendapat informasi adanya permohonan gugatan dari paslon nomor 2 ke MK. Walaupun begitu, KPU Jatim belum bisa mengumumkan paslon terpilih karena menunggu pengumuman keputusan MK.
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024, Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat Solidaritas Antar Sesama
"KPU Jatim masih harus menunggu hasil penetapan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai jadwal MK baru akan membuat surat penetapan ada tidaknya gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2018 pada tanggal 23 Juli mendatang. Satu hari setelah itu tepatnya 24 Juli baru KPU menetapkan paslon terpilih. Karena surat penetapan MK itu akan menjadi dasar bagi KPU Jatim untuk menetapkan Gubernur Jatim terpilih," tandas Anam.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018. Pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak dinyatakan sebagai pemenang dengan memperoleh 10.465.218 suara atau 53,55 persen. Sementara pasangan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno hanya mendulang 9.076.014 suara atau 46,45 persen. Selisih perolehan suara kedua pasangan 7,1 persen. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News