GRESIK, BANGSAONLINE.com - Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Gresik Fraksi Golkar Markasim Halim Widianto dengan penggantinya, H. Ahmad Nurhamim yang diajukan pada 23 Juli, saat ini sudah berada di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gresik untuk diproses dan dikirim ke Gubernur Jatim.
"Sudah, tanggal 2 Agustus kami terima surat PAW Pak Markasim," ujar Kepala Kantor Kesbangpol Gresik, H. Choirul Anam kepada BANGSAONLINE.com melalui telepon selulernya, Jumat (3/8).
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Menurut dia, Kesbangpol saat ini tengah mengecek persyaratan dan kelengkapan lain terkait PAW tersebut. Selanjutnya, kata Anam, Kesbangpol akan minta telaah hukum ke Bagian Hukum sebelum pengajuan ke Gubernur melalui Bupati.
"Nantinya pengesahan PAW turun dari Gubernur melalui Bupati untuk diteruskan ke pimpinan DPRD untuk pelantikan pengganti Markasim," pungkasnya.
Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda) pasal 194 ayat 1, 23, dan 4, ada waktu 14 hari untuk proses PAW tersebut mulai DPRD, KPU, Bupati hingga Gubernur mengesahkan. (hud/ns)
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News