Bogem Tiga Lansia Sekaligus, Warga Tanggulrejo Diciduk Polsek Porong

Bogem Tiga Lansia Sekaligus, Warga Tanggulrejo Diciduk Polsek Porong Tersangka penganiayaan Yosi Panang Harjanto saat didampingi petugas Polsek Porong.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polsek Porong berhasil mengamankan Yosi Panang Harjanto (29), warga Lingkungan Tanggulrejo, Kelurahan Porong, Kecamatan Porong, Sidoarjo. 

Pasalnya, pelaku menganiaya ketiga korbannya, M. Tohir (61), warga RT.10 RW.09, Desa Kedungboto, Porong; Paiman (68) dan Misto (62), warga Dusun Simomulyo, RT.14 RW.04, Desa Kesambi, Porong. 

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

Akibat pukulan tangan kosong, ketiga korban yang sudah lansia itu dilarikan ke RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong untuk menjalani perawatan medis pada Jumat (24/08) lalu.

Penganiayaan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB itu sempat mengagetkan warga setempat. Berawal truk kendaraan korban yang bermuatan almari sedang melintasi jalan raya kampung. Ketika truk yang disopiri M. Tohir melaju pelan-pelan, ketinggian almari itu menyakut tali hiasan bendera yang melintang di jalan tersebut. Melihat tali hiasan bendera putus, mengundang amarah Yosi Panang Harjanto (pelaku) untuk menghentikan laju truk.

Tidak jauh dari lokasi, pelaku berjalan kaki dengan sempoyongan menghampiri ketiga korban.Tanpa basa-basi langsung melayangkan bogem mentah tepat di bagian wajah M.Tohir hingga korban ambruk ke tanah. Tidak berhenti di situ saja, dua kenek yang semula mengawal truk turut menjadi sasaran keberingasan Yosi yang berulang kali melayangkan bogeman.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024

Mendapati korbannya ambruk bersimbah darah, warga yang mengetahui peristiwa itu langsung berlarian untuk melerainya dan membawa para korban ke rumah sakit terdekat. Melihat kerumunan warga di lokasi, Yosi merasa ketakutan dan kabur melarikan diri.

Kapolsek Porong Kompol Adrial melalui Kanit Reskrim Ipda Sulasno menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap saat tidur di rumahnya sekitar pukul 10.30 WIB pada Selasa (11/9) kemarin. 

Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 1, tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan 1 buah cikrak terbuat dari plat seng disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Menurut keterangan tersangka, Yosi Panang Harjanto mengakui dirinya tidak sengaja memukuli ketiga korban itu. "Saya tidak kabur dan sembunyi pak, cuma bertandang ke rumah teman di Jakarta," cetus Sulasno menirukan pelaku.

Terpisah, M. Tohir mengatakan, pasca kejadian ia berusaha menegosiasi untuk ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh truknya. "Tetapi pelaku terus memukuli saya dan kedua kenek saya," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO