Lamongan-(BangsaOnline)
Agus Sutrisno (42) warga Desa Truni Kecamatan Babat dilaporkan ke polisi karena melakukan pencabulan anak dibawah umur. Pelaku dilaporkan Sujenik (50) ibu kandung, sebut saja Suci (11) warga desa Truni yang masih tetangga pelaku.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, aksi pencabulan dilakukan di dalam kamar
rumah pelaku.Terungkapnya kasus
tersebut bermula saat korban melapor kejadian yang dialaminya pada ibunya yang
baru pulang dari bertani. Dengan polosnya si anak ini mengaku kalau
diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
AKP Shodiqin, Kapolsek Babat yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Dalam pengakuannya, korban yang mengenal pelaku sebagai tetangganya tidak mengira kalau akan jadi korban. Saat itu ia tengah bermain dan dipanggil oleh pelaku. Karena kenal, ia pun mendatangi pelaku yang kemudian mengajaknya ke dalam kamar rumahnya" jelas Shodiqin menceritakan kronologis peristiwa.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Saat di dalam kamar menurut keterangan korban, ia disuruh melepas celana dalam.
Dan kemudian terjadilah aksi pencabulan tersebut dengan cara memasukkan jarinya
ke kemaluan korban.
"Kemudian korban ini lapor ke ibunya yang kaget dengan laporan anaknya. Tidak terima, ibu korban kemudian memeriksakan anaknya ke bidan dan dari keterangan bidan diketahui ada luka memar akibat benda tumpul di kemalauan korban. Usai mendapat jawaban itu, ibu korban kemudian melaporkan ke Polsek babat,"jelas Shodiqin. Saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan dan semuanya masih sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News