Gatot mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menerima SPDP. Untuk perkembangan selanjutnya itu merupakan kewenangan dari pihak Kepolisian. "Kalau nanti sudah berbentuk berkas, maka secara otomatis akan pasti akan kami lakukan penelitian berkas," ungkap dia.
Perlu diketahui, buntut pelaporan terhadap Guntual Laremba dan Tuty itu berawal ketika putusan sidang BPR Jati Lestari, perkara pidana perbankan 28 Juni lalu yang digelar di PN Sidoarjo.
Ketika itu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Supriyono membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari. Pasutri itu pun berusaha mencegah proses sidang dengan cara berteriak-teriak di ruang sidang.
Bukan hanya itu, keduanya juga mengolok-olok pengadilan dan sebagainya karena diduga tidak terima atas putusan itu. Bahkan, mereka juga membentangkan banner pengadilan alternatif Indonesia. Aksi itu juga direkam dengan ponsel lalu diunggah dalam akun facebook, hingga viral di jagat media sosial.










