Hampir Sebulan, Polres Gresik Tak Kunjung Tetapkan Tersangka OTT

Hampir Sebulan, Polres Gresik Tak Kunjung Tetapkan Tersangka OTT Kantor Inspektorat Gresik, lokasi dugaan OTT. foto: Syuhud/ bangsaonline.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hampir sebulan, atau tepatnya 5 September lalu tim Saber Pungli Polres Gresik melakukan operasi tangkap tangan() dengan barang bukti uang Rp 149 juta di Kantor Inspektorat Gresik, Jalan Dr. Wahidin 245, Kecamatan Kebomas.

Namun hingga kini, Penyidik Unit Tipiter belum juga menentukan tersangka meski pihak telah dimintai keterangan. Mereka yang telah diperiksa yakni, Kepala Diskop UKM dan Perindag Gresik Agus Budiono, Staf Diskop M. Zein, dan Inspektur Pembantu III Inspektorat M. Kurniawan Eko Yuanto.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Bahkan, Polres juga telah mengembangkan kasus tersebut untuk melengkapi bukti dengan memeriksa sejumlah pejabat eselon II B. Mereka adalah Kepala Inspektorat Hari Soerjono, Kepala DPUTR Gunawan Setijadi, Sekwan Darmawan, Kepala Dispora Jairrudin, dan Asisten II Sekda Siswadi Aprilianto.

Tak hanya itu, pada 19 September lalu Unit Tipiter juga melakukan penggeledahan di Kantor Inspektorat. Saat itu, petugas membawa 15 bendel dokumen untuk dipelajari.

Namun, tampaknya itu semua belum cukup. Buktinya hingga sekarang belum menentukan siapa yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menggemparkan masyarakat Gresik itu.

Baca Juga: Mobil Boks Adu Banteng dengan 5 Motor di Morowudi Gresik, 2 Orang Tewas

Terkait hal ini, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro menyatakan pihaknya masih dalam taraf menentukan sangkaan, apakah kasus tersebut kategori pemerasan, suap, atau gratifikasi.

"Kalau kasus itu masuk sangkaan pemerasan, maka bisa jadi yang menjadi tersangka adalah yang melakukan pemerasan. Namun, kalau kasus tersebut sangkaannya adalah suap, maka bisa jadi yang akan menjadi tersangka adalah yang menyuap dan yang disuap," kata kapolres kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (26/9) kemarin.

"Semua masih kami dalami. Kami juga mendatangkan tenaga ahli untuk memformulasikan sangkaan kasus tersebut," tambahnya..

Baca Juga: Usai Ditangkapnya 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, PN Surabaya Dipenuhi Karangan Bunga

Kapolres mengaku akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menentukan tersangka. "Saya akan tanyakan dulu kepada para penyidik (terkait gelar perkara, red). Saya rasa penyidik lebih paham kapan penetapan tersangka itu sudah bisa dilakukan," pungkasnya.(hud/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO