GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pj Sekda Kabupaten Gresik, M. Nadlif, memastikan jadwal lelang jabatan dimulai pada 15 Oktober. Selain lelang jabatan sekda, Bupati juga menyiapkan lelang 2 Kepala Dinas yang kosong setelah ditinggal pensiun, yakni Kepala Disnakertrans, dan Kepala Disperta.
"Untuk lelang jabatan Sekda dan 2 Kepala Dinas akan dibentuk 2 panitia seleksi (Pansel). Mereka dari kalangan internal Pemkab Gresik dan eksternal," jelas M. Nadlif yang juga Kepala BKD kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (9/10/2018).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Lebih lanjut, Nadlif mengungkapkan, tim Pansel lelang sekda terdiri dari Kepala BKN Wilayah 7 Surabaya, Kepala BKD Pemprov Jatim, Mantan Sekda Gresik Moh. Najib, Dosen Unair Prof. Djoko Mursinto, dan Rektor UMG Prof. Setyo Budi.
Sementara untuk tim {ansel lelang Kepala Disnakertrans dan Disperta terdiri dari mantan Sekda Gresik Kng. Djoko Sulistiohadi, Kepala BKD Gresik M. Nadlif, Asisten I Indah Sofianah, Dr. M. Thoha, dan Dr. Sarwo Edhy.
Adapun pejabat yang bisa ikut lelang sekda di antaranya berusia maksimal 56 tahun. Dari sekian pejabat Pemkab Gresik yang memenuhi syarat adalah, Kepala Pelaksana BPBD Tarso Sagito (55 tahun), Staf Ahli Bupati Sutadji Rudi (55 tahun), Kepala Inspektorat Hari Suryono (56 tahun), serta Kepala Dinas Pol PP Abu Hasan (51 tahun).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Lalu, Sekwan Darmawan (51 tahun), Kepala DLH Moch Najikh (50 tahun), dan Kepala BPPKAD Andhy Hendro Wijaya (46 tahun). "Saya tak bisa ikut karena secara persyaratan usia tak memenuhi. Saat ini, usia saya sudah 57 tahun," ungkap mantan Kepala Dispendik ini.
"Hanya saja, ada aturan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), kalau dalam lelang sekda peserta yang menenuhi syarat kurang dari 3 orang, maka pejabat eselon II yang usianya lebih dari 56 tahun diperbolehkan ikut," jelasnya.
Nadlif menambahkan, proses pelaksanaan lelang jabatan Sekda serta Kepala Disnakertrans dan Disperta membutuhkan waktu maksimal 2 bulan hingga ditunjuknya pejabat terpilih hasil lelang.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Mengacu petunjuk Gubernur, Pj Sekda diberi waktu menjabat hingga 3 bulan sejak dilantik sampai adanya sekda baru definitif. Kalau hingga 3 bulan belum ada sekda definitif, maka Pj Sekda diberi tambahan waktu 5 hari," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News