Terima Hasil Pungli Surat Tanah, Kades Selotapak Mojokerto Dibui

Terima Hasil Pungli Surat Tanah, Kades Selotapak Mojokerto Dibui Kades Tisno (tengah) saat dimintai keterangan. Foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Diduga menerima hasil pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat program nasional (prona) atau PTSL sebesar Rp 180 juta, Tisno (46) Kepala Desa (Kades) Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Selasa (9/10) terpaksa diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto.

Tidak hanya sang Kades, polisi juga melakukan penangkapan terhadap sejumlah panitia pelaksanaan, di antaranya Lanaroe (51) Ketua Panitia, Isnan (51) Wakil Ketua Panitia, Muslik (36) Bendahara dan Slamet Santoso (46).

Baca Juga: Meresahkan Warga, Lima Pelaku Pungli di Kawasan NIP Mojokerto Diringkus Polisi

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat ditemui menjelaskan, jika para pelaku tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar berupa biaya pengurusan surat tanah (sertifikat) prona atau sekarang disebut PTSL.

Aksi pelaku ini, kata Kapolres, berawal ketika pada Januari 2017 saat Desa Selotapak mendapatkan program nasional pengurusan sertifikat. Atas surat dari badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto tersebut, kades kemudian melakukan sosialisasi kepada warga dan membentuk pengurusan panitia. 

Setelah terbentuk, kades kemudian memberitahukan jika sesuai kesepakatan warga yang melakukan pengurusan akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu per bidang tanah. Alasannya, biaya tersebut adalah untuk membeli patok batas tanah dan materai.

Baca Juga: Jual Karcis Bekas, Tiga Penjaga Tiket Air Panas Padusan Kena OTT

Namun dalam pelaksaannya, ternyata besaran biaya tersebut sekitar 45 persenya atau Rp 260 ribu harus disetorkan ke pihak Kades dan sisanya untuk panitia. Setelah uang sudah terkumpul dari 700 warga yang melakukan pengurusan, kades langsung menerima transferan dari pihak panitia sebesar Rp 180 juta. 

“Ini sesuai barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa satu buah buku tabungan atas nama Tisno, tiga lembar bukti setoran ke rekening BRI atas nama Tisno dan tiga lembar kwitansi asli penyerahan uang secara tunai,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, Polisi mengenakan Pasal 12 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (sof/ian)

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Kepuhanyar Buron

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO