Kedua tersangka penggelapan mobil saat dirilis Polisi.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Sukodono berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Selain berhasil menyita 5 unit mobil, Unit Reskrim Polsek Sukodono juga berhasil mengamankan 2 tersangka.
"Mereka adalah Pamungkas Pramono (30), warga Ngawi yang kontrak di Desa Masangan Kulon, Sukodono dan Much. Rowi (41) warga Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo Kota," kata Kapolsek Sukodono AKP Sumono, Selasa (9/10),
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
Penggelapan empat mobil rental itu bermula saat tersangka (Pamungkas Pramono) dipercaya oleh PT. First Travel umrah mencarikan mobil rental untuk mengangkut jamaah umrah First Travel.
"Saat PT First Travel umrah masih eksis, tersangka Pramono disuruh menyewa mobil dalam jumlah besar sampai 10 unit sekaligus dan dalam jangka waktu yang panjang. Tersangka menyewa mobil tersebut di daerah Krian," jlentreh Sumono.
Dari sewa mobil tersebut, Pramono mendapatkan keuntungan Rp 50.000. Karena harga sewa dari rental semula yang berada di Krian disewakan lagi ke bos PT. First Travel umrah, dengan harga dinaikkan Rp 50.000,
Karena kondisi PT. First Travel umrah sudah jatuh bangkrut dan kontrak sewa mobil masih jalan, akhirnya Pramono punya inisiatif menyewakan lagi mobil-mobil rental tersebut. Namun usaha menyewakan mobil ke tangan orang ketiga tersebut pasang surut. Kadang ada yang menyewa dan kadang tidak ada yang menyewa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




