Gelapkan 4 Mobil Rental, Mantan Sekuriti First Travel Umrah Diciduk Polisi

Gelapkan 4 Mobil Rental, Mantan Sekuriti First Travel Umrah Diciduk Polisi Kedua tersangka penggelapan mobil saat dirilis Polisi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Sukodono berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Selain berhasil menyita 5 unit mobil, Unit Reskrim Polsek Sukodono juga berhasil mengamankan 2 tersangka. 

"Mereka adalah Pamungkas Pramono (30), warga Ngawi yang kontrak di Desa Masangan Kulon, Sukodono dan Much. Rowi (41) warga Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo Kota," kata Kapolsek Sukodono AKP Sumono, Selasa (9/10),

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

Penggelapan empat mobil rental itu bermula saat tersangka (Pamungkas Pramono) dipercaya oleh PT. First Travel umrah mencarikan mobil rental untuk mengangkut jamaah umrah First Travel.

"Saat PT First Travel umrah masih eksis, tersangka Pramono disuruh menyewa mobil dalam jumlah besar sampai 10 unit sekaligus dan dalam jangka waktu yang panjang. Tersangka menyewa mobil tersebut di daerah Krian," jlentreh Sumono.

Dari sewa mobil tersebut, Pramono mendapatkan keuntungan Rp 50.000. Karena harga sewa dari rental semula yang berada di Krian disewakan lagi ke bos PT. First Travel umrah, dengan harga dinaikkan Rp 50.000,

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024

Karena kondisi PT. First Travel umrah sudah jatuh bangkrut dan kontrak sewa mobil masih jalan, akhirnya Pramono punya inisiatif menyewakan lagi mobil-mobil rental tersebut. Namun usaha menyewakan mobil ke tangan orang ketiga tersebut pasang surut. Kadang ada yang menyewa dan kadang tidak ada yang menyewa.

"Karena penyewa tidak pasti, namun Pramono harus bayar terus ke rental mobil yang berada di Krian, dari situlah Pramono memulai hutangnya," jelas Sumono.

Karena tidak kerja dan tidak mempunyai penghasilan tetap, Pramono akhirnya menjual satu per satu mobil rental tersebut ke daerah Ngawi. Dari situlah Pramono harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukodono.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Sementara tersangka tipu gelap yang kedua adalah Moch Rowi. Tersangka berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono saat berada di tempat persembunyiannya di daerah Dusun Kampak, Pilang, Wonoayu.

"Tersangka Moch Rowi awalnya pinjam mobil dengan sistem sewa sama juragannya (korban). Namun cuman dibayar selama dua bulan. Jadi korban hendak meminta mobilnya tapi tersangka selalu mengelak," beber Sumono.

Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sukodono. Dan berdasarkan surat laporan itulah anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono bergerak melacak keberadaan tersangka.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukodono. Mereka bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO