Dari sewa mobil tersebut, Pramono mendapatkan keuntungan Rp 50.000. Karena harga sewa dari rental semula yang berada di Krian disewakan lagi ke bos PT. First Travel umrah, dengan harga dinaikkan Rp 50.000,
Karena kondisi PT. First Travel umrah sudah jatuh bangkrut dan kontrak sewa mobil masih jalan, akhirnya Pramono punya inisiatif menyewakan lagi mobil-mobil rental tersebut. Namun usaha menyewakan mobil ke tangan orang ketiga tersebut pasang surut. Kadang ada yang menyewa dan kadang tidak ada yang menyewa.
"Karena penyewa tidak pasti, namun Pramono harus bayar terus ke rental mobil yang berada di Krian, dari situlah Pramono memulai hutangnya," jelas Sumono.
Karena tidak kerja dan tidak mempunyai penghasilan tetap, Pramono akhirnya menjual satu per satu mobil rental tersebut ke daerah Ngawi. Dari situlah Pramono harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukodono.










