GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar paripurna dengan agenda perubahan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2018 di ruang paripurna, Kamis (18/10/2018).
Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Moh. Syafi' A.M, juga dihadiri Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, H. Mubin menyatakan, rencana penyusunan Perda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda yang memuat daftar urutan prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibentuk dalam satu tahun anggaran.
Dikatakan ia, Propemperda Kabupaten Gresik tahun 2018 telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Gresik Nomor: KPTS /13/ DPRD/XI/ 2017 tentang program pembentukan Perda Kabupaten Gresik tahun 2018.
Berdasarkan hasil pembahasan perubahan Propemperda telah disepakati empat judul Perda inisiatif untuk ditambahkan dalam Propemperda tahun 2018. Yakni, Perda tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang penanaman modal usulan dari Komisi I. Kemudian, Perda tentang pelibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi di daerah usulan Komisi II.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Serta, Perda tentang strategi penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gresik usulan Komisi IV dan, perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2002 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan oleh Pemkab Gresik.
"Sementara dalam pembahasan dan konsultasi juga disepakati menghapus enam judul Perda," paparnya.
Enam Perda yang dihapus yakni Perda tentang irigasi usulan Komisi III, Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum usulan pemerintah daerah, dan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2012 tentang penataan, pembangunan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama usulan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Selanjutnya, Perda tentang sumber pendapatan desa usulan pemerintah daerah, Perda tentang BPR Bank Gresik usulan pemerintah daerah, dan Perda tentang perubahan Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang ketertiban umum usulan pemerintah.
Merujuk penambahan dan penghapusan judul Perda itu, maka keseluruhan judul Perda dalam perubahan Bapemperda tahun 2018 yakni:
Usulan Komisi I, Perda tentang izin usaha tempat makan, dan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang penanaman modal.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Usulan Komisi II, Perda tentang perubahan Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 tahun 2011, tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB2P), dan Perda tentang pelibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi di daerah.
Usulan Komisi III, Perda tentang pengendalian pencemaran udara, dan Perda tentang penyediaan, penyerahan, pengelolaan prasarana dan utilitas perumahan.
Dan, usulan Komisi IV, Perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Perda tentang strategi penanggulangan kemiskinan, dan Perda tentang perlindungan dan pengembangan seni budaya daerah.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Sementara usulan Bapemperda adalah Perda tentang perubahan Perda Nomor 5 tahun 2011, tentang retribusi perizinan tertentu.
"Sedangkan untuk usulan Pemkab Gresik, Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2010-2030, Perda tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, dan Perda tentang perubahan Perda Nomor 27 tahun 2011 tentang pelestarian bangunan cagar budaya. Terakhir, Perda tentang badan permusyawaratan desa (BPD), dan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2002 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News