Bahayakan Pengguna Jalan, ​Pemilik Toko di Kota Blitar Tak Boleh Bongkar Muat Sembarangan

Bahayakan Pengguna Jalan, ​Pemilik Toko di Kota Blitar Tak Boleh Bongkar Muat Sembarangan

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Kota bakal menindak tegas truk yang melakukan bongkar muat barang di sembarang tempat. Utamanya kegiatan bongkar muat barang di pinggir jalan yang sering menghambat arus lalu lintas.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Priyo Suhartono. Menurutnya selama ini petugas Dishub Kota intens melakukan pengamanan dan pemantauan toko di wilayah kerjanya. Dari pemantauan tersebut, pihaknya masih menemukan pengusaha dan pemilik toko yang membandel melakukan bongkar muat barang di pinggir jalan.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

"Kegiatan bongkar muat barang di pinggir jalan masih kerap dilakukan di pinggir jalan. Padahal kegiatan itu berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. Apalagi di titik-titik yang arus lalu lintasnya cukup ramai," kata Kepala Dishub Kota , Priyo Suhartono, Kamis (18/10/2018).

Priyo mengatakan ada beberapa kawasan di Kota yang sering digunakan truk angkutan barang untuk bongkar muat. Diantaranya di Jl Ciliwung, Jl Mawar, Jl Tanjung, Jl Cemara, dan Jalan Dr Wahidin. Di beberapa lokasi itu sering terdapat truk melakukan bongkar muat.

Priyo menjelaskan, seharusnya truk angkutan barang melakukan bongkar muat di gudang atau di terminal barang. Pemkot pun sebenarnya sudah menyediakan terminal kargo untuk bongkar muat truk angkutan barang. Sehingga pemilik usaha toko tidak melakukan bongkar muat barang di sembarang tempat. 

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

"Pemkot juga sudah menyediakan tempat bongkar muat barang di terminal kargo. Harapanya agar mereka tidak bongkar muat barang sembarangan. Namun pada kenyataanya masih ditemukan kegiatan bongkar muat barang di sembarang tempat," ujar Priyo.

Guna menertibkan kegiatan bongkar muat barang, Dishub juga akan menggandeng Satlantas Polres Kota. Dishub dan Polisi akan menindak truk yang bongkar muat di tempat sembarangan. Dishub menindak dari sisi administrasinya, sedangkan untuk pelanggaran hukumnya diserahkan ke Polisi. 

"Sanksi administrasi bisa saja kir-nya kami cabut, kalau dari sisi hukum bisa ditilang," katanya.

Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus

Terpisah, Kasat Lantas Polres Kota, AKP Bayu Halim Nugroho menyatakan siap membatu Dishub menertibkan truk yang melakukan bongkar muat di pinggir jalan. Dia juga sudah berkoordinasi dengan Dishub soal rencana penertiban.

"Mungkin pekan depan mulai penertibannya. Tidak hanya penertiban truk bongkar muat sembarangan, kami juga kerja sama dengan Dishub untuk penertiban parkir liar di atas trotoar," kata AKP Bayu.

Bayu mengatakan, aktivitas truk melakukan bongkar muat di pinggir jalan memang dilarang. Bongkar muat di pinggir jalan dapat membahayakan pengendara lainnya. Polisi bisa melakukan penindakan dengan cara menilang. (ina/ian)

Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO