PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Pasuruan meringkus empat terduga pecandu judi online. Ketiganya ditangkap saat tengah berada di warung internet (warnet) Dusun Gempol Viaduk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol. Kab. Pasuruan.
Para pelaku warga Kecamatan Gempol, yakni, Muh. Haykal Fikri bin Syafi'i asal Dusun Tanjung, Vickie Arie Yanto bin Suyanto asal Dusun Gempol, Nizzar Amar bin Jamal Nurdin asal Dusun Wonoayu.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Kepala Polres Pasuruan AKPB Raydian Kokrosono, S.I.K. kepada BANGSAONLINE.com mengatakan, ketiga tersangka diamankan saat melakukan transaksi di warnet.
“Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan dari masyarakat,” kata Raydian didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Santoso, S.H.
Raydian menjelaskan jenis judi yang dilakukan keempat tersangka jenis judi bola, dan poker lewat situs judi "Ibobed 88".
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Modus yang dilakukan para tersangka, setelah melakukan transaksi secara daring mereka melakukan pengisian saldo lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sesuai dengan jumlah taruhan yang akan dipasangkan.
Selain menggelandang tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa struk usai transaksi, kartu ATM, serta empat unit layar komputer lengkap dengan CPU.
“Kami akan terus melakukan pemantauan serta meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada yang terindikasi melakukan judi online di warnet. Kepada masyarakat juga kita imbau jangan coba-coba baik melakukan judi online maupun tradisional,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
"Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Undang-Undang Informasi Dan Elektronik Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah, sesuai dengan pasal 27 ayat 2 jouncto pasal 45 ayat 2," pungkas Kapolres. (maf/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News