Judi Domino, Tiga Warga Kebalandono Diringkus

Judi Domino, Tiga Warga Kebalandono Diringkus Para pelaku beserta uang taruhan dibeber di Mapolsek Babat.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Polsek Babat Lamongan berhasil menangkap tersangka tindak pidana perjudian domino di Dusun Ngablak, Desa Kebalandono, Kecamatan Babat Lamongan.

Kapolsek Babat Kompol Hari Adi Agus Wahono menerangkan, sebelum dilakukan penangkapan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian dan penyelidikan. Dan setelah diperoleh informasi akurat, kemudian penggerebekan dilaksanakan.

Baca Juga: Waduh, Puluhan Warga Lamongan Ajukan Gugat Cerai Gara-Gara Judi Online

"Pelaku melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan kartu domino sebagai sarana dan uang tunai untuk taruhannya, dengan cara berjudi kartu domino jenis senggolan dan bersifat untung-untungan," ungkapnya, Selasa (30/10) siang.

Dijelaskan Agus, dalam penggerebekan berhasil diamankan tiga pelaku beserta barang buktinya. Ketiga pelaku adalah Abdul Mukti (76), Ngadari (72) warga Desa Kebalandono dan Kusiyar (47) warga Desa Moropelang.

"Selain tersangka, petugas juga menyita Barang Bukti Rp 440.000, 1 set kartu domino, tiga lembar tikar plastik untuk alas," pungkasnya. (qom/rev)

Baca Juga: Judi Pilkades, Warga Keduwul Dibekuk Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO