LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Dalam enam bulan terakhir, sedikitnya puluhan warga Lamongan mengajukan gugatan cerai karena judi online.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Lamongan, pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan gugatan cerai akibat judi online mencapai angka 39 pada periode Januari hingga Juli 2024.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Sedangkan secara keseluruhan, terdapat 1.065 pasutri yang mengalami perceraian di Lamongan.
Dari jumlah 1.065 pasutri tersebut, terdapat 280 perkara yang diajukan oleh suami untuk cerai talak dan 799 perkara cerai gugat.
Alasan pemohon bercerai bervariasi, antara lain karena masalah ekonomi, perselisihan, zina atau selingkuh, meninggalkan pasangan, dan latar belakang judi.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Selain itu, ada juga kasus perceraian yang dilatarbelakangi oleh suka mabuk, dipenjara, kawin paksa, atau karena salah satu pasangan keluar dari agama Islam alias murtad. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga tercatat sebanyak 20 pemohon.
Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Lamongan, Setianto mengungkapkan bahwa alasan pemohon memilih bercerai karena ekonomi yakni 450 pemohon.
Menurutnya, upaya mediasi setelah persidangan perceraian juga signifikan. Banyak pasutri memutuskan untuk mencabut pengajuan perceraian setelah melalui mediasi di PA Lamongan.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
"Sebanyak 99 pengaju perceraian membatalkan sidang putusan setelah mediasi," ungkapnya.
Pada pertengahan tahun 2024, PA Kelas IA Lamongan berhasil menyelesaikan perkara perceraian yang putusannya dicabut atau dikabulkan sebesar 85 persen.
Adapun sisa perkara dari bulan Juli sekitar 200 pengajuan percerian akan dilanjutkan pada Juni dan seterusnya.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News