Viral di Media Sosial, Oknum Da’i Muda di Pamekasan Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Viral di Media Sosial, Oknum Da’i Muda di Pamekasan Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual AKP Yoyok Hardianto, Kasatreskrim Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum da’i muda berinisial MS, warga Kabupaten Pamekasan, tengah menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Polres Pamekasan memastikan proses hukum terus berjalan dan telah menetapkan MS sebagai tersangka.

Penetapan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, saat diwawancarai wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Yoyok Hardianto mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SU, warga Kabupaten Malang, ke pihak kepolisian pada Februari 2026.

“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan unsur pidana, kasus ini kemudian kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Yoyok.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban serta saksi-saksi yang berkaitan dengan terlapor. MS juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang berinisial MS sebagai tersangka,” tegasnya.

Yoyok menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap MS. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan pada Senin (16/3/2026) besok.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kekerasan seksual yang kerap terjadi, terutama yang berawal dari pendekatan di media sosial.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, baik di dunia nyata maupun melalui media sosial,” ujar Yoyok.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati jika ada pihak yang memaksa untuk bertemu, memberikan hadiah secara berlebihan, atau meminta foto maupun video pribadi.

“Pelaku sering kali mendekati korban dengan berpura-pura baik dan membangun kepercayaan terlebih dahulu. Modus ini dikenal sebagai grooming,” jelasnya.

Yoyok berharap masyarakat berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Jika ada kejadian serupa, jangan ragu untuk melapor. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (dim/rev)