Meski Ada Upaya Damai, Polres Pamekasan Komitmen Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual

Meski Ada Upaya Damai, Polres Pamekasan Komitmen Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto (kiri) saat memberikan keterangan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Komitmen Polres Pamekasan dalam menegakkan hukum kembali ditegaskan. Meski sempat diwarnai upaya damai antara korban dan tersangka, penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tetap berjalan tanpa kompromi.

Satreskrim Polres Pamekasan resmi melimpahkan berkas perkara dengan tersangka berinisial MS ke Kejaksaan Negeri Pamekasan pada 1 April 2026. Pelimpahan ini menandai masuknya perkara ke tahap I, sekaligus bukti keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai koridor, meski korban sempat mengajukan pencabutan laporan.

“Memang benar ada upaya damai, bahkan tersangka berjanji akan menikahi korban. Namun, dalam perkara TPKS, hal itu tidak menghapus pidana,” tegasnya, Sabtu (4/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 23 Februari 2026 dengan korban berinisial SU. Dalam perjalanannya, korban sempat menyampaikan keinginan mencabut laporan pada 11 Maret 2026.

Namun, penyidik tetap melanjutkan perkara mengacu pada Pasal 23 Undang-Undang TPKS yang menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan.

“Ini adalah bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus penegakan hukum yang tidak bisa ditawar,” tegas Yoyok.

Di tengah sorotan publik, keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka juga menjadi perhatian. Namun, kepolisian memastikan langkah tersebut telah sesuai dengan aturan terbaru dalam KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025).

Yoyok menjelaskan, penahanan kini mensyaratkan alasan materiil yang ketat, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga menghambat proses hukum.

“Hasil penilaian kami, tersangka tidak memenuhi satu pun syarat tersebut. Ia kooperatif, tidak mangkir, dan memberikan jaminan untuk selalu hadir,” jelasnya.

Dengan pertimbangan itu, penyidik menilai proses hukum tetap dapat berjalan efektif tanpa harus melakukan penahanan.

Polres Pamekasan pun memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.

“Kami tegak lurus pada aturan. Penanganan TPKS harus memberikan keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya. (dim/rev)