Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan membongkar jaringan spesialis pencurian perhiasan antarprovinsi dengan menangkap dua perempuan berinisial AL (24) dan UN (51) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua terduga pelaku ditangkap setelah diduga melakukan pencurian di Toko Emas Jakarta, Kabupaten Pamekasan, dan sempat melarikan diri keluar Pulau Madura.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan melalui Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Reza Farizal Sjafii, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 9 Mei 2026 terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Setelah menerima laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang mulai didapatkan setelah kami menerima dan menganalisis rekaman kamera pengawas dari pihak pelapor pada tanggal 11 Mei 2026," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku yang diketahui telah kabur ke luar Pulau Madura.

Selang dua hari setelah mengantongi bukti digital, tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu, NTB, dan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Dompu pada Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga merupakan bagian dari sindikat kriminal terorganisasi yang beroperasi secara berpindah-pindah di sejumlah daerah.

"Kedua terduga pelaku ini ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di wilayah Pamekasan saja. Mereka merupakan bagian dari jaringan kriminal lintas pulau dan lintas provinsi yang menyasar pusat perbelanjaan dan toko perhiasan," katanya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa gelang emas seberat 12 gram telah diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkasnya. (van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: