Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan persnya kepada sejumlah awak media.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Selain dilatarbelakangi cemburu, pemicu pembunuhan Junisah (37), warga Desa Jati Makmur RT 06 RW 02, Kecamatan Sogon, Brebes, disebabkan karena kemaluan pelaku ditendang oleh korban saat cekcok di kos kawasan Desa Kedungturi RT 08 RW 04, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
"Menurut saksi, saat cekcok, kemaluan pelaku ditendang oleh korban. Karena di dekatnya ada martil (palu), pelaku langsung mengambil martil tersebut kemudian spontan dipukulkan ke kepala korban hingga tewas," cetus Kapolresta Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugroho, Selasa (13/11).
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, status pelaku Sugiyono (47), warga Bangunasri RT 09 RW 02, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dengan korban merupakan suami siri (yang sebelumnya diberitakan suami). Mereka hidup di sebuah kos kawasan Desa Kedungturi RT 08 RW 04, Kecamatan Taman, Sidoarjo sudah 3 bulan.
"Sudah tiga bulan tinggal di Sidoarjo, mereka berpindah-pindah, sebelumnya kos di sebelah kosnya yang sekarang, di kawasan situ juga. Jadi yang di kos terakhir ini sudah 3 bulanan," terangnya.
Di sebuah kos, mereka tidak hanya tinggal berdua. Ada dua anak yang masih kecil, namun belum diketahui apakah kedua anak tersebut anak dari korban atau anak dari pelaku.
"Masih belum bisa kami mintai keterangan, karena pelaku masih syok," jlentrehnya.
Dia juga menambahkan bahwa beberapa saksi di lokasi, tidak hanya sekali mendengar korban dan pelaku cekcok yang dilatarbelakangi cemburu. "Jadi tidak hanya sekali ini saja, beberapa saksi juga sering mendengar keributan di sebuah kos yang ditinggali pasangan siri tersebut," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku masih diperiksa di Polsek Taman. Untuk rekontruksinya, nanti segera kita gelar untuk mengetahui seperti apa kejadian aslinya," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




