Mantan Direksi PT Jamkrida Jatim Ditahan Kejati

Mantan Direksi PT Jamkrida Jatim Ditahan Kejati Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap Achmad Nur Chasan (mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jawa Timur) dan Bugi Sukswantoro (mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jawa Timur), Rabu (14/11).

Penahanan itu dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama delapan jam dalam kasus dugaan korupsi PT Jamkrida Jawa Timur sebesar Rp 6,7 miliar.

"Keduanya adalah mantan direksi, karena sejak Agustus lalu keduanya sudah dikeluarkan dari PT Jamkrida Jawa Timur," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendalami dugaan korupsi kedua tersangka setelah mendapatkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penjelasan aset dan aktivitas keuangan di PT Jamkrida Jawa Timur.

Uang tersebut digunakan oleh tersangka Achmad Nur Chasan sejak 2015-2017 dalam beberapa kali pengambilan uang. "Dugaan sementara dana BUMD itu digunakan untuk kepentingannya sendiri," ujar Didik Farkhan Alisyahdi.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ana/rev)