SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas PN Sidoarjo melakukan eksekusi rumah di Perumahan Pesona Alam Regensi Blok E, Desa Simo Ketawang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (22/11).
Pantauan lokasi, puluhan petugas pengamanan dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI disiagakan untuk mengamankan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PN Sidoarjo, Wayan Karya, Nomor 02/Eks. RL/2018/PN Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Jambret di Porong Sidoarjo Resahkan Warga, Ini Cerita dari Suami Korban
- Modus untuk Beli Makan, Motor Pemilik Bengkel di Sidoarjo Raib Dicuri
- Satgas TMMD Sidoarjo Bersama Masyarakat Lakukan Bersih-bersih Sungai dan Jalan di Balongbendo
- Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
Eksekusi yang dibacakan oleh Sambodo, juru sita PN Sidoarjo tanpa adanya perlawanan dari pemilik rumah M. Tasmian yang turut menyaksikan eksekusi tersebut. Hanya saja, pihak keluarga pemohon eksekusi, Sugiarto, melayangkan protes keberatan usai dibacakan keputusan eksekusi itu. Protes itu lantaran adanya sejumlah fisik rumah yang sudah dirusak.
"Untuk layaknya sebagai rumah, kusen pintu dan jendela dan lain-lain yang diprotoli (M Tasmian) itu kita minta untuk dikembalikan," kata Rasno, keluarga pihak pemohon. Menurut dia, pengembalian itu sesuai dalam berita acara (BAP) penyitaan dan dokumentasi penyitaan.
"Itu semua ada Pak. Kalau sekarang tidak ada itu sama saja dicuri Pak," ungkap dia. Bukan hanya itu, pihak pemohon juga keberatan untuk memberikan uang senilai Rp. 2 juta sebagai itikad baik pemohon kepada termohon M Tasmian. Uang tersebut diberikan untuk biaya kontrak rumah.
"Kalau tidak dikembalikan, kami keberatan memberikan uang itu. Kami minta kusen itu dikembalikan meskipun tidak dipasang. Baru nanti kami berikan uang itu," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya