Eksekusi Rumah di Sidoarjo, Pemohon Kaget Kusen Pintu dan Jendela Dicopoti Termohon

"Itu semua ada Pak. Kalau sekarang tidak ada itu sama saja dicuri Pak," ungkap dia. Bukan hanya itu, pihak pemohon juga keberatan untuk memberikan uang senilai Rp. 2 juta sebagai itikad baik pemohon kepada termohon M Tasmian. Uang tersebut diberikan untuk biaya kontrak rumah.

"Kalau tidak dikembalikan, kami keberatan memberikan uang itu. Kami minta kusen itu dikembalikan meskipun tidak dipasang. Baru nanti kami berikan uang itu," jelasnya.

Pihak termohon akhirnya mau mengembalikan sejumlah kusen yang sudah dibongkar meski harus diambil oleh pihak pemohon.

Sambodo, juru sita PN Sidoarjo mengatakan eksekusi itu didasarkan atas risalah lelang yang diajukan oleh pemohon Sugiarto. Ia mengaku, pihak pengadilan juga sudah melakukan tahapan sebelum dilakukan upaya eksekusi paksa tersebut.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Eksekusi Rumah di Sidoarjo, Pemohon Kaget Kusen Pintu dan Jendela Dicopoti Termohon - Halaman 2