GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gresik tetap kukuh enggan membayar ongkos pengiriman 92 perahu bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk nelayan di Pulau Bawean sebesar Rp 574 juta.
Ongkos Rp 574 itu sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik bulan April lalu. Bahwa, DKP diputuskan harus membayar biaya ke PT. Bunga Berkembang selaku pihak pengirim perahu. "Belum kami bayar. Kami tak berani. Takut melanggar, sehingga kami yang akan kena hukum," ujar Kepala DKP Gresik, Choirul Anam kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
Baca Juga: Gerilya di Komunitas Nelayan, RGS Indonesia Gresik Siap Menangkan Prabowo-Gibran
Menurut Anam, ada beberapa pertimbangan sebagai bentuk kehati-hatian DKP Gresik untuk tak melaksanakan putusan tersebut. Di antaranya, karena pada APBD 2018 PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan) maupun KPA (kuasa pengguna angaran) DKP tak mengajukan anggaran. "Kami tak pernah ajukan anggaran Rp 574 juta untuk ongkos itu. Tapi kok bisa muncul, ini yang kami takutkan menjadi temuan BPK," papar mantan Kepala Kantor Kesbangpol ini.
Anam lantas menjelaskan asal muasal anggaran Rp 574 juta yang diposkan di APBD Gresik tersebut. Anggaran itu berawal pada tahun 2017, saat DKP mendapatkan bantuan 92 perahu untuk nelayan di Pulau Bawean. Untuk pengiriman perahu itu, ditunjuklah PT. Bunga Berkembang dengan biaya Rp 574 juta. Namun, pada APBD 2017 tak dianggarkan. Akhirnya diputuskan anggaran mendahului pada P-APBD 2017. Namun, anggaran pengiriman perahu yang diusulkan ternyata tetap tak lolos.
"Hal sama juga terjadi pada APBD 2018. Akhirnya, mengacu putusan PN dianggarkan pada PAPBD 2018," urai Anam.
Baca Juga: Tenggelam saat Cari Ikan di BGS, Nelayan dari Lamongan Ditemukan Tewas
Pertimbangan lain, penunjukan PT. Bunga Berkembang tak melalui lelang sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa. "Selain itu, pertimbangan kami Kejaksaan Agung saat ini mengusut proyek perahu itu karena diduga bermasalah. Kemarin ada 3 petugas Kejagung ke DKP Gresik untuk mencari data dan minta keterangan pejabat penerima barang soal bantuan perahu nelayan itu," terangnya.
Anam mengaku pernah minta telaah kepada Bupati, Bagian Hukum, Inspektorat, dan DPRD Gresik terkait nasib pembayaran ongkos perahu. "Hingga sekarang belum ada keputusan," terangnya.
Sementara Sunawa Yunianto selaku Pejabat Rengram (Perencanaan dan Program) DKP Gresik menyatakan bahwa putusan PN itu keluar berdasarkan gugatan perdata ekspedisi PT. Bunga Berkembang pada bulan Februari 2018. Gugatan itu dilayangkan karena DKP tak kunjung membayar ongkos Rp 574 juta. "Pada April putusan. PN suruh DKP bayar ongkos Rp 574 juta," katanya. (hud/rev)
Baca Juga: Warga Karangrejo Gresik Hilang di Bengawan Solo, Ditemukan Tawas Mengapung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News